Berita Surabaya
Urus Perceraian Melalui E-Court, Perkara Selesai Langsung Terhapus
Khusus untuk yang ingin mengurus perceraian kini bisa melalui gadget dan tidak perlu bolak balik menghadiri sidang
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Teknologi kini semakin berkembang tak terkecuali urusan persidangan. Khusus untuk yang ingin mengurus perceraian kini bisa melalui gadget dan tidak perlu bolak balik menghadiri sidang.
Dikatakan Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Agus Suntono, penggugat cerai sekalipun tidak didampingi pengacara tidak perlu sering ke pengadilan.
Cukup datang sekali ke pengadilan membuat akun e-litigasi terdaftar untuk mengajukan gugatan.
"Akun ini terbatas. Kalau perkara selesai akan langsung terhapus," kata Agus, Minggu (1/12/2019).
Setelah itu, mediasi. Jika tidak bisa damai, perkara akan dilanjutkan persidangan secara online.
• Tujuh Bulan Launching E-Court PA Surabaya, Perceraian Melalui Online Tembus Angka 115 Gugatan
Materi gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik sampai bukti-bukti surat bisa diunggah secara online.
Putusan juga dilakukan secara online. Hakim akan mengunggah salinan putusan yang bisa diunduh para pihak.
"Kalau sidang di pengadilan kan menyita waktu. Kalau secara online kan bisa dari rumah. Gugat cerai sudah bisa dari rumah," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/e-court-pengadilan-agama-surabaya.jpg)