PENGANTIN BARU Dapat Kartu Pra Kerja Berisi Saldo Rp 7,6 Juta, Syaratnya Ikut Sertifikasi Nikah

Salah satu penerima kartu Pra Kerja berisi saldo maksimal Rp 7,650 juta adalah pengantin baru miskin. pengantin baru itu ikut sertifikasi nikah.

Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id | MALANG - Salah satu penerima kartu Pra Kerja berisi saldo maksimal Rp 7,650 juta adalah pengantin baru kategori miskin.

Namun, tak sekadar pengantin baru dan masuk kategori miskin saja. Ternyata, pemerintah nantinya mewajibkan pengantin baru itu mengikuti program sertifikasi nikah.

Setelah mereka mengikuti program tersebut, mereka bisa mendapatkan kartu Pra Kerja yang recananya dibagikan Maret 2020.

Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko-PMK) menyampaikan itu pada saat pulang kampung ke Kota Malang.

“Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh Pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah Pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ujar Muhajdir Effendy kepada awak media di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019).

Kartu Pra Kerja Berisi Saldo Rp 7,6 Juta Dibagikan Maret 2020, Ini Syarat Untuk Mendapatkannya

Presiden Jokowi menunjukkan contoh kartu Pra Kerja
Presiden Jokowi menunjukkan contoh kartu Pra Kerja (Kolase Kompas.com)

Ia menjelaskan pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk ke dalam program sertifikasi nikah.

Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.

“Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para pengangur.

Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru,” katanya.

2 Kelompok Ini Akan Terima Kartu Pra Kerja Berisi Saldo Rp 7,6 Juta, Bisa Dipakai Untuk Apa Saja?

Bisa untuk buak usaha

Tak hanya pekerjaan ikut orang, ternyata kartu Pra Kerja juga bisa digunakan untuk membuka lapangan pekerjaan sendiri alias, para pencari kerja membikin usaha.

Untuk mendirikan usaha, para penerima kartu Pra Kerja akan mudah mendapatkan akses permodalan dari program kredit usaha rakyat (KUR).

Pemerintah akan menghubungkan pengguna kartu Pra Kerja dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Jadi nanti untuk mereka yang bergerak di dunia usaha, dalam rancangannya itu diarahkan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan akses KUR.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved