Berita Tuban
Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen, Mantan Wakil Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban Ditahan
Sebelumya diberitakan, Liu dilaporkan oleh Bambang Djoko Santoso, selaku koordinator kebaktian Kong Hucu Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban.
SURYA.co.id | TUBAN - Mantan Wakil Ketua Umum Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Liu Pramono ditahan atas kasus pemalsuan dokumen 2018.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres setempat, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban.
Liu kini telah menghuni Lapas II B Tuban, yang berada di jalan veteran sambil menunggu perkara disidangkan.
"Sudah ditahan (Liu, red)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban, Radityo, Kamis (28/11/2019).
Dia menyatakan, saat ini berkas telah diterima korps adhyaksa, namun belum disidangkan di pengadilan negeri.
Rencana sidang perkara yang menjerat Liu akan dilakukan Minggu depan.
"Berkas Liu sudah kita terima, sidang mungkin Minggu depan," ujar Radit sapaan akrab jaksa tanpa panjang lebar.
Sebelumya diberitakan, Liu dilaporkan oleh Bambang Djoko Santoso, selaku koordinator kebaktian Kong Hucu Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban.
Liu dilaporkan karena menandatangi surat yang seharusnya menjadi hak Bambang.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik, mantan wakil ketua umum Kelenteng itu terbukti melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat palsu.
"Sudah kita tetapkan tersangka (12/10/2019), ancaman pidana enam tahun penjara," ungkap Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Selasa (15/10/2019).
PJEK, Jasa Pelayanan Lokal di Jatirogo Kabupaten Tuban, Driver Bisa Dapat Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Pemkab Tuban Usulkan 1.000 Lebih untuk Kuota CPNS dan PPPK Tahun 2021 |
![]() |
---|
Di Kabupaten Tuban, Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Petunjuk Pusat |
![]() |
---|
Pamit Istri ke Kebun, Pria di Tuban malah Tewas Gantung Diri di Gubuk |
![]() |
---|
Pejabat Kemenag Hadiri Cap Go Meh di TITD Kwan Sing Bio Tuban, Sekjen: Ini Pengalaman Pertama |
![]() |
---|