Pilkada 2020
Tambahan Honor Ad Hoc KPU Trenggalek Terancam Kandas, Ini Kata Ketua KPU Trenggalek
Pihaknya telah berkomunikasi dengan eksekutif dan legislatif untuk permintaan penambahan honor tersebut.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek berkirim surat ke pemda dan dewan untuk meminta kenaikan honor ad hoc Pilkada Trenggalek 2020.
Permintaan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI dan Surat Edaran Kementerian Keuangan RI terbaru yang mengatur tentang usulan standar biaya honorarium badan Ad Hoc Pemilihan 2020.
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan eksekutif dan legislatif untuk permintaan penambahan honor tersebut.
"Tapi masih belum dijawab," kata Gembong, sela acara Sosialisasi Produk Hukum dan Tahapan Pilbup dan Wabup Trenggalek 2020, Rabu (27/11/2019).
Sebelumnya, pemda dan KPU sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Hibah kepada KPU untuk pelaksanaan Pilkada Trenggalek 2020 didok senilai Rp 32,8 miliar.
"(Mungkin) karena pemda sekarang keuangannya belum mencukupi apabila ada penambahan, jadi hari ini tidak ada revisi dari jumlah NPHD," sambung Gembong.
Setelah berkirim surat ke eksekutif, Gembong bilang, pihaknya diminta untuk mendapat dukungan dari legeslatif ihwal penambahan honor itu.
KPU Trenggalek pun akhirnya mengirimkan surat permohonan audiensi kepada dewan.
Namun, Gembong mengaku, surat itu belum dijawab.
Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Wiratno mengatakan, kenaikan honor masih terkendala beberapa hal.
Ia bilang, terbatasnya waktu untuk menanggarkan kenaikan honor ad hoc itu sebagai salah satunya.
"Keluar aturan baru. Namun aturan yang lama dari kementerian Keuangan tidak dicabut. Di sisi lain, keuangan pada APBD juga sangat terbatas," pungkasnya.
Dalam sosialisasi hari itu, KPU mengundang pemda, akademisi, dan pihak-pihak lain untuk mengenalkan produk hukumnya.
Produk hukum tersebut berkaitan dengan semua tahapan, mulai pencalonan hingga pemilihan nanti.
"Ini nanti dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupanten Trenggalek," tutur Gembong
Mereka yang hadir juga diminta untuk membedah tiap-tiap produk hukum.
"Karena (nantinya) surat keputusan kami bisa digugat secara administratif apabila tidak sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.