Berita Sidoarjo
Residivis Kasus Aborsi Sidoarjo Simpan Sabu Hampir 8 Ons, Mengaku Dapat dari Napi di Lapas Madiun
Pasutri yang simpan sabu 8 Ons di Sidoarjo dijanjikan imbalan duit Rp 5 juta, perantaranya narapidana di Lapas Madiun
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Usai dibongkar timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan sabu seberat 790,23 gram atau hampir 8 ons, NDH (38) warga Malang akhirnya buka suara.
Perempuan yang merupakan residivis kasus aborsi di Sidoarjo tahun 2011 itu menyebut, mendapat paket sabu itu dari seorang narapidana di Lapas Madiun yang dikenalnya dengan sebutan Pak Lek.
"Saya dapat dari Pak Lek di Lapan Madiun," ujar NDH di hadapan polisi dan wartawan, Rabu (20/11/2019).
Lebih lanjut, NDH membawa barang itu usai berkomunikasi dengan Pak Lek. Ia lantas meminta bantuan suami sirinya, DF (42) warga Donorejo, Surabaya, untuk menyimpan paketan sabu itu di rumah kontrakkannya di Sidoarjo.
Setelah berhasil membawa paket sabu itu, NDH menunggu instruksi Pak Lek untuk mengantarkan sabu itu ke beberapa lokasi dengan imbalan uang sebesar 5 juta rupiah.
"Saya simpan di rumah kontrakkan dan saya izin untuk pergi berlibur ke Bali," tambahnya.
Aktifitas itu baru sekali ini dilakukan, menurut pengakuan NDH dan DF.
Usai pasutri ini ditangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mendapati tiga tersangka lain yang membawa sabu asal Aceh.
Hal itu disebut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian saat dikonfirmasi Surya.co.id.
"Benar dari hasil penangkapan pasutri kami lanjutkan pengembangan ke tersangka lain. Saat ini masih kami lakukan pengembangan terus di lapangan,"singkat Memo, Rabu (20/11/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pasutri-pengedar-sabu-201119.jpg)