Berita Surabaya
3 Pengedar Sabu Ditahan Polsek Semampir Surabaya, Sehari Bisa Jual 1 Gram
keuntungannya bisa berlipat dan mencapai 500 ribu setiap satu gram sabu yang dijualnya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Sukarno (37) warga Jatisrono VII Surabaya yang ditangkap unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu mengungkapkan jika serbuk haran itu merupakan titipan seorang bandar di Jatipurwo Surabaya.
Sukarno menyebut, setiap kali barang turun hanya sekitar satu hingga dua gram saja. Namun, sabu itu habis diedarkan dalam waktu yang cukup singkat yakni sekitar dua hari saja.
"Barangnya (sabu) turun dari bandar satu sampai dua gram. Itu habis sehari dua hari. Baru setoran dan dititipi lagi," aku Sukarno.
• Tersangkut Narkoba, Tiga Pria Ditahan Polsek Semampir, Ini Masing-masing Peran Mereka
Dari satu gram sabu itu, Sukarno membaginya menjadi delapan poket kecil dengan harga jual 150 sampai 200 ribu.
Ia pun menyebut, keuntungannya bisa berlipat dan mencapai 500 ribu setiap satu gram sabu yang dijualnya.
"Dapatnya 500 ribu. Itu saya potong untuk dua kurir saya kadang sehari 50 ribu," tandasnya.
Kini Sukarno dan dua kurirnya yakni Lukman (33) warga Bulak Banteng Surabaya dan Fauzi (31) warga Pasuruan harus mendekam ditahanan.
Mereka dijerat pasal 112, 114 KUHP dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tiga-tersangka-saat-berada-di-mapolres-pelabuhan-tanjung-perak-surabaya.jpg)