Berita Surabaya
Wanita Ini Akan Cabut Permohonan Ganti Status Kelaminnya ke PN Surabaya, Alasannya
Pengacara PN Surabaya, Martin Suryana menyebutkan bahwa wanita yang mengajukan permohonan mengganti status kelaminnya berencana akan dicabut
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Pengacara Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Suryana menyebutkan bahwa wanita yang mengajukan permohonan mengganti status kelaminnya berencana akan dicabut.
Pencabutan ini akan diketahui pada sidang yang akan digelar pada Rabu, (20/11/2019) lusa.
Alasannya, wanita tersebut sedang mengalami depresi karena permohonannya menjadi perhatian masyarakat.
Dia menilai hal itu sebagai aib yang tidak semestinya diketahui publik.
Selain itu, Martin juga akan mempersiapkan permohonan lebih matang.
Dia menyatakan, ada beberapa kekurangan dalam permohonan kali ini.
"Rencananya (pencabutan permohonan) untuk lebih mempersiapkan psikisnya dan juga lebih mempersiapkan permohonan secara cermat," ujar Martin, Senin, (18/11/2019).
Bukti-bukti yang harus disiapkan antara lain bukti medis, keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli. Selain itu, sejumlah dokumen tambahan untuk meyakinkan majelis bahwa PN sudah berganti jenis kelamin. Setelah mencabutnya, Martin akan mengajukan permohonan kembali ke pengadilan.
"Pencabutan lebih pada hal yang sifatnya teknis belaka," ungkapnya.