Liputan Khusus
Ketua Dewan Pengawas Pendidikan Jawa Timur : Prioritaskan Kualitas Penunjang Pendidikan
Pihaknya mendorong semua pengelola sekolah termasuk pemerintah daerah agar lebih memprioritaskan kualitas penunjang pendidikan.
SURYA.co.id | SURABAYA - Ketua Dewan Pengawas Pendidikan Jawa Timur Prof Akh Muzakki sangat menyayangkan kejadian runtuhnya atap SDN Gentong Kota Pasuruan yang menyebabkan dua korban jiwa.
Kejadian ini bisa diantisipasi bilamana pihak sekolah atau penyelenggara pendidikan hingga pemerintahan daerah bisa bekerja sama melakukan jaminan kualitas penunjang pendidikan.
Karena itulah, pihaknya mendorong semua pengelola sekolah termasuk pemerintah daerah agar lebih memprioritaskan kualitas penunjang pendidikan.
“Runtuhnya bangunan ruang kelas di SD Pasuruan ketika proses pembelajaran itu sangat menyedihkan. Kejadian itu bukan lagi musibah tetapi juga tragedi kemanusiaan karena kesalahan teknis,” ungkapnya, Kamis (14/11).
Prof Akh Muzakki mengatakan, ada skema pembangunan infrastruktur penunjang sarana pendidikan salah satunya adalah swakelola, anggaran dan pengerjaannya diawasi oleh kementerian. Skema itu meliputi kepala sekolah bisa menunjuk seorang yang dinilai mempunyai kapasitas untuk melakukan pembangunan tersebut.
“Maka pembangunan sarana penunjang pendidikan itu harus memenuhi beberapa tahapan mulai dari perencanaan, proses pembangunan dan evaluasi,” jelasnya.
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya ini menjelaskan prosesnya akan melewati yang dinamakan fungsi pengawasan. Kalau seperti kasus runtuhnya atap kelas di SDN Gentong Pasuruan yang pembangunannya pada 2016 , tidak mungkin bisa runtuh jika tidak ada kesalahan.
“Maka dari itu dewan pengawas pendidikan Jawa Timur dan semuanya pihak agar memberi kepercayaan pada aparat berwenang untuk melakukan investigasi yang kemungkinan ada kesalahan, bahkan penyimpangan atau unsur kelalaian hingga menyebabkan runtuhnya bangunan kelas di SD Pasuruan,” tegasnya.
Pengawas Pendidikan Jawa Timur berharap supaya pemerintah daerah lebih responsif terhadap sekolah yang membutuhkan perbaikan bangunan penunjang pendidikan.
“Komite sekolah juga ikut dilibatkan saat penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKS) yang berperan secara integral dari penyelenggaraan manajemen sekolah.
Bisa juga digunakan pola kerjasama dengan pihak perusahaan swasta seperti pemanfaatan CSR untuk perbaikan gedung,” bebernya.
Pembangunan atau perbaikan bangunan penunjang pendidikan bersumber dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) atau dana yang bersumber dari ABPD.
Ditambahkannya, kepala sekolah menjadi kuasa penggunaan dana DAK yang diprioritaskan untuk pembangunan sarana pendidikan. Kasus runtuhnya bangunan SD di Pasuruan itu bersifat swakelola apalagi temuan pihak berwajib bahwa pelaksana pembangunan lulusan SMP yang ditengarai tidak memilki kualifikasi layak.
“Tidak sekedar mempertanggungjawabkan uang negara secara akuntabel tetapi juga harus dipikirkan resiko yang kita bangun itu karena ini persoalan nyawa,” tukasnya. (Danendra/Mohammad Romadoni)