Berita Surabaya
Dua Tersangka Perselingkuhan Oknum ASN dan Bidan asal Madura Tak Ditahan, Berkasnya Pun Belum P21
Meski sudah ditetapkan jadi Tersangka, ASN dan Bidan Asal Madura yang ketangkap basah dalam satu kamar di Surabaya itu tidak ditahan
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Terkait perkembangan kasus dugaan perselingkuhan GFM (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Dinas Kabupaten Sumenep, Madura, dengan DA (35) seorang bidan asal Kabupaten Sumenep, Madura, terkesan lambat dan belum ada kejelasan.
Sebelumnya, GMF dan dan DA digerebek oleh istri sah GMF, HD dalam sebuah kamar penginapan di Jalan Bangka Surabaya.
HD saat itu mendatangi penginapan tersebut bersama dengan aparat kepolisian dari Polsek Gubeng Surabaya pada Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 04.30 WIB dan perkaranya ditangani oleh Unit Reskrik Polsek Gubeng Surabaya.
Dikonfirmasi perkembangan kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN dan bidan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP Oloan Manullang menyebut jika dua pasangan diduga selingkuh itu tak ditahan.
Meski demikian, status keduanya tetap sebagai tersangka.
"Tidak kami tahan, meski demikian keduanya tetap berstatus sebagai tersangka," kata Oloan, Senin (18/11/2019).
Tak hanya itu, dua bulan berjalan, berkas perkara laporan HD ke polisi atas dugaan perzinahan kepada suaminya GFM dan DA belum dinyatakan lengkap atau p21.
"Belum P21, kita tunggu saja," singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, GFM warga Jalan Teuku Umar, Sumenep, Madura, ditemukan sekamar dengan DA, warga Jalan Aries Blok B, Sumenep, Madura, dalam kamar sebuah penginapan di Jalan Bangka Surabaya.
Keduanya dilaporkan HD, istri sah GFM ke Polsek Gubeng setelah digrebek dalam kamar tersebut hingga berujung pada laporan polisi dugaan perzinahan.
Informasi yang didapat Surya.co.id, saat ini antara HD dan suaminya GFM masih dalam proses cerai.