Cara Mudah Sewa Skuter Listrik GrabWheels, Bayar Rp 5 Ribu per 30 Menit, Berikut Wilayah Layanannya

Berikut Cara Mudah Sewa Skuter Listrik GrabWheels, Bayar Cuma Rp 5 Ribu per 30 Menit, Berikut Wilayah Layanannya

WARTA KOTA/henry lopulalan
Ilustrasi: Cara Mudah Sewa Skuter Listrik GrabWheels, Bayar Rp 5 Ribu per 30 Menit 

SURYA.co.id - Semakin maraknya layanan sewa skuter listrik (e-scooter) dari Grab atau GrabWheels, membuat banyak orang penasaran bagaimana cara menyewanya

Cara menyewa skuter listrik dari Grab atau GrabWheels cukup mudah, yakni melalui aplikasi Grab

Dilansir dari Kontan dalam artikel 'Ingin merasakan demam GrabWheels? Begini cara sewa skuter listrik Grab', berikut langkah-langkahnya

Pertama-tama Anda memilih layanan eScooters. Lalu, gunakan peta untuk menemukan GrabWheels di sekitarmu.

Setelah itu, silakan Anda menuju tempat parkir GrabWheels terdekat.

Mahasiswa ITB mencoba moda transportasi personal yang inovatif dan ramah lingkungan yaitu GrabWheels (skuter elektrik)
Mahasiswa ITB mencoba moda transportasi personal yang inovatif dan ramah lingkungan yaitu GrabWheels (skuter elektrik) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kemudian, Anda bisa membuka kunci skuter listrik hanya dengan memindai kode QR di bagian tengah setang.

Sebelum menikmati perjalanan, cek baterai skuter listrik dan fitur keselamatannya.

Demi keamanan, Anda wajib menggunakan helm dan rompi keselamatan selama mengendarai GrabWheels.

Setelah selesai, kembalikan e-skuter Anda ke tempat parkir GrabWheels di mana saja.

Jangan lupa, pindai kode QR yang tersedia di tempat parkir dan tekan End Trip di aplikasi Grab.

Dan, jangan coba-coba meletakkan skuter listrik bukan di tempat parkir khusus GrabWheels.

Sebab, dalam waktu 30 menit, kepolisian akan melakukan investigasi.

Kalau skuter listrik hilang, Anda bisa kena denda atas kasus kehilangan.

Juga, akun pengguna yang berulang kali melanggar aturan bisa diberhentikan dari GrabWheels.

Tarif sewa skuter listrik GrabWheels hanya Rp 5.000 per 30 menit.

Namun, penyedia layanan skuter listrik dari Grab atau GrabWheels ini masih terbatas di beberapa wilayah

Awalnya, Grab menyediakan layanan skuter listrik GrabWheels di BSD City, Tangerang Selatan, Mei 2019.

Kemudian, meluas ke Jakarta, Depok, dan Tangerang.

Misalnya, skuter listrik GrabWheels ada di Kawasan Gelora Bung Karno, Universitas Indonesia (UI), Lippo Karawaci, Bintaro, dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Dan, awal Oktober lalu, GrabWheels merambah ke Bandung. Persisnya, di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Kewirausahaan (LPIK) ITB.

“Setelah hadir di beberapa lokasi di Jabodetabek, kami sangat senang bisa membawa GrabWheels ke Kota Bandung, tepatnya di kampus ITB sebagai lokasi pertama," kata Ongki Kurniawan, Executive Director Grab Indonesia dalam situs resmi Grab.

Seiring komitmen untuk membuat skuter listrik aman bagi semua orang, Grab memperkenalkan e-scooter generasi baru, GrabWheels GS2 pada akhir September lalu.

Kelebihan skuter listrik generasi anyar ini: desain lebih stabil, papan skuter yang lebih luas, rem tangan dan tidak ada lagi rem kaki. Kemudian, roda yang lebih besar dan menyerap goncangan serta bel terbaru.

Terjadi kecelakaan

Baru beberapa bulan diluncurkan, sejumlah pengguna skuter listrik Grab ada yang mengalami kecelakaan

Minggu (10/11/2019) dini hari menjadi malam petaka bagi Wisnu (18) dan Ammar (18) yang tengah menggunakan skuter listrik GrabWheels di Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat.

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Malam Petaka Bagi Pengguna GrabWheels yang Ditabrak Mobil Camry', keduanya tewas setelah ditabrak oleh mobil Camry yang dikendarai oleh DH

Sementara itu, empat orang pengendara skuter listrik lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.

Kecelakaan itu berawal ketika DH yang ditemani rekannya, L, melintas di Jalan Pintu 1 Senayan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, DH mengendarai mobilnya dengan kecepatan 40 sampai 50 kilometer per jam.

Kemudian sesampainya di Jalan Pintu 1 Senayan, DH berusaha menyalip sebuah kendaraan mini bus.

Saat berusaha menyalip dari sisi kiri, DH menabrak enam pengendara skuter listrik yang tengah melintas

"Pada saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri, ternyata akhirnya menabrak pegendara dari skuter," ujar Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu tak membuat DH melarikan diri.

Walaupun dalam keadaan terkejut, DH dan L masih menyempatkan diri untuk keluar dari mobil dan melihat kondisi keenam pengguna skuter listrik yang ditabraknya.

L bahkan meminta bantuan petugas keamanan di sekitar lokasi untuk membantu para korban.

Dia juga sempat menelepon ambulans guna membawa korban ke rumah sakit.

Sayangnya, teleponnya tak direspon sehingga L berusaha memberhentikan kendaraan yang melintas untuk membawa para korban ke rumah sakit.

Fahri menjelaskan, DH mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Hal ini diketahui usai polisi memeriksa urine DH.

Akibat berkendara di bawah pengaruh alkhohol, DH pun kehilangan konsentrasi dan menabrak para pengguna skuter listrik.

"Kalau dari hasil pemeriksaan urine, tidak dinyatakan positif narkoba.

Tapi memang dia minum alkhohol, dia (mengendarai mobil) dipengaruhi alkhohol," ungkap Fahri.

Penyidikan penyebab kecelakaan tak berhenti sampai di situ.

Saat ini, lanjut Fahri, polisi masih mendalami alasan DH mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi di jalan yang sepi di Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat.

"Pada saat dia (DH) menyalip, kecepatannya 40 sampai 50 kilometer per jam di jalan yang sepi kayak begitu sangat membahayakan.

Kita juga masih memperdalam, apakah otopet listrik yang digunakan itu dilengkapi lampu atau tidak," ungkap Fahri.

DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Guna menghindari peristiwa kecelakaan terjadi kembali, polisi mengimbau masyarakat tidak menggunakan skuter listrik di jalan raya.

Selain itu, para pengelola skuter listrik GrabWheel diminta tidak membuka lapak penyewaan di lokasi yang berdekatan dengan jalan raya.

"Kita imbau kepada masyarakat kalau menggunakan otoped listrik sebaiknya di lingkungan perumahan, tidak gunakan di jalan raya," ujar Fahri.

Manajemen GrabWheels pun angkat bicara menanggi peristiwa kecelakaan itu.

CEO GrabWheels TJ Tham mengklaim, pihaknya telah memiliki aturan untuk kenyamanan dan keamanan para pengguna skuter listrik GrabWheels.

Pertama, pengguna skuter listrim GeabWheel harus berusia minimal 18 tahun. Selanjutnya, skuter listrik hanya diperuntukkan untuk dikendarai oleh satu orang dengan beban maksimal 100 kilogram.

Selain itu, pengendara skuter listrik juga harus melintas di jalur sepeda untuk meminimalisir kecelakaan.

"Grab sebenarnya telah menentukan jalur aman untuk mengendarai GrabWheels.

Jalur yang dapat digunakan oleh pengguna GrabWheels adalah jalur sepeda yang ada di setiap ruas jalan," kata Tham.

Oleh karena itu, Tham mengimbau pengguna GrabWheels mengambil jalur paling pinggir dari jalan raya jika tidak menemukan jalur khusus sepeda.

"Pengemudi juga harus menuntun GrabWheels jika melewati jalur yang basah, bergelombang, dan melewati turunan yang curam," tambah Tham.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved