Berita Surabaya

Prostitusi Online Libatkan Mantan Finalis Ratu Kecantikan, Polda Jatim kembali Periksa 2 Laki-laki

Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman saat ditemui awakmedia Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Parmin
surya.co.id/luhur pambudi
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman saat ditemui awakmedia Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (14/11/2019). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Penanganan kasus prostitusi online melibatkan mantan finalis ratu kencantikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim terus berlanjut.

Terbaru, Polisi bakal kembali memeriksa dua orang laki-laki berinisial A dan D diduga berperan penting dalam bisnis esek-esek berbasis online tersebut.

Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengaku, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada keduanya dalam waktu yang berbeda.

Namun, mereka belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Inisialnya A, laki-laki, kami panggil Senin kemarin tapi tidak ada respons. Saat ini sudah kami lakukan pemanggilan tapi belum datang," ujarnya, Kamis (14/11/2019).

Aldy berjanji akan melayangkan surat pemanggilan kedua untuk penjadwalan pemeriksaan dipekan depan.

"Kami akan lakikan pemanggilan kedua Insyaallah minggu depan," jelasnya.

Sebelum kedua orang tersebut datang ke Mapolda Jatim menjalani proses pemeriksaan, Aldy mengaku belum bisa memastikan peran keduanya dalam skandal tersebut.

"A ini saya belum bisa kami sebut, kami masih menunggu pemeriksaan," pungkasnya.

Kasus prostitusi online tersebut terbongkar setelah Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan seorang wanita berinisal PA (23) asal Balipapan yang kedapatan berkencan di dalam kamar hotel di Kota Batu, Malang.

 Eks Finalis Putri Pariwisata Indonesia itu dipergoki berkencan bersama seorang pria berinisal YW asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (25/10/2019) silam.

Tak cuma mengamankan keduanya, polisi juga mengamankan si muncikari, bernama Juleni.

Setelah diperiksa kurun waktu 24 jam, polisi menetapkan Juleni sebagai tersangka dalam bisnis esek-esek berbasis online tersebut.

Sedangkan PA diperbolehkan pulang karena sebatas sebagai saksi dan belum terbukti melanggar pasal tindak pidana.

Dalam pemeriksaan Juleni menyebut nama lain yang turut sebagai penggerak praktik esek-esek tersebut, yakni Soni Dewangga.

Soni merupakan muncikari di atas Juleni yang juga menghubungkan para klien atau pelanggan dengan 42 wanita yang dinaungi Soni.

Soni sempat buron di Jakarta, namun tak lebih dari dua hari Soni berhasil diringkus oleh petugas di tempat persembunyiannya di kawasan Kuningan, Jakarta, lalu dibawa ke Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2019) silam.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved