Berita Jombang
Polsek Peterongan Jombang Ringkus Dua Pengedar Narkoba Bertetangga, ini Sejumlah Barang Buktinya
Sigit dan Sodik, dua tersangka pengedar pil double L yang diringkus anggota Polsek Peterongan, Polres Jombang.
Penulis: Sutono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | JOMBANG - Petugas Polsek Peterongan Jombang meringkus dua pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis double L, di tempat berbeda dalam waktu hampir bersamaan, Selasa (12/11/2019).
Masing-masing Febri Sigit Prastiyo (20) dan Sodik Santoso (27), keduanya warga Dusun Bogorejo, Desa Kalang Semanding, Kecamatan Perak.
Dua pengedar ini diketahui merupakan satu jaringan.
Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto mengatakan, penangkapan mereka berawal dari informasi salah satu saksi inisial L.
Dari L polisi menyita 9 butir double L. Saksi L mengaku barang haram ini didapat dari pengedar bernama Febri.
Atas informasi ini, selanjutnya polisi bergerak dan mendapatkan informasi, transaksi double L ini kerap dilakukan di depan sebuah minimarket, sekitar Pasar Peterongan.
"Setelah kami selidiki ternyata benar. Kami pun bisa menangkap Febri, yang diduga pengedar okerbaya, di depan Indomaret Peterongan," ujarnya.
Febri pun dibawa polisi ke Mapolsek Peterongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi, Febri mengaku mendapatkan pasokan barang haram ini dari pengedar yang juga tetangganya sendiri, bernama Sodik Santoso.
"Dari sinilah kami bergerak meringkus Sodik di rumahnya," terangnya.
Dari tangan Sodik, polisi menyita barang bukti 286 butir pil jenis dobel L.
Pil haram ini disimpan di dalam kaleng plastik.
Selain itu juga disita sejumlah uang yang diduga hasil transaksi penjualan pil setan tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga selama ini dipakai sebagai sarana transaksi narkoba.
"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.
