Berita Surabaya
Orasi lalu Tabur Bunga di TMP, Warga Pemegang Surat Ijo di Surabaya Ngadu ke Presiden
Momentum Hari Pahlawan dimanfaatkan seribuan warga pemegang surat ijo Surabaya untuk menggelar aksi keprihatinan di Taman Makam Pahlawan (TMP).
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Momentum Hari Pahlawan dimanfaatkan seribuan warga pemegang surat ijo Surabaya untuk menggelar aksi keprihatinan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Jl Mayjend Sungkono Surabaya, Minggu (10/11/2019). Mereka melakukan tabur bunga masal.
Tabur bunga dilakukan setelah para pemegang surat ijo atas tanah yang mereka tempati itu menggelar orasi. Namun mereka lebih dulu menggelar upacara bersama di TMP tersebut. "Hapuskan surat ijo," teriak warga usai upacara Pahlawan.
Sekitar seribu warga yang tergabung dalam Perkumpulkan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) berbondong-bondong ke TMP.
Mereka datang dari seluru penjuru Surabaya. Mereka kompak ramai-ramai memperjuangkan penghapusan status tanah surat ijo dengan menggelar aksi keprihatinan.
Para pemegang surat ijo atas rumah dan tanah yang mereka tempati itu datang secara bergelombang ke TMP. Puluhan mobil berjajar. Ada juga yang menyewa belasan angkot atau lyn hingga naik motor.
Diawali dengan upacara dalam rangka Hari Pahlawan, warga P2TSIS melanjutkan dengan penyampaian aspirasi.
Sejumlah spanduk dibentangkan di areal TMP, tempat digelarnya upacara.
Spanduk-spanduk itu dikaitkan pada terop yang mereka bikin dan diikatkan di pohon-pohon TMP.
Hingga upacara berlangsung, spanduk itu tetap pada tempatnya. Begitu upacara selesai, warga pun melepas lalu membentangkan spanduk berisi tuntutan itu untuk pelengkap orasi.
Di antara spanduk itu bertuliskan, "Satu kata, hapus surat ijo di Surabaya".
Kemudian, "Pak Presiden tolong kami, bebaskan tanahkami dari belenggu pemkot Surabaya", "Hapus Perda 3/2016 tentang ijin pemakaian tanah (IPT).
Hapus Pajak ganda, PBB Yes. IPT No". Demikian sebagian spanduk yang dibentangkan.
Selama ini, warga P2TSIS tidak habis pikir. Tanah yang mereka tempati berpuluh-puluh tahun ditarik pajak bumi bangunan (PBB).
Namun, mereka juga dibebani retribusi IPT. Pemkot menganggap bahwa hingga saat ini, tanah yang ditempati P2TSIS adalah aset pemkot.