Bu Guru SMK Ini Viral Seusai Ajak Muridnya Bercinta Bertiga Sama Pacar yang Sudah Beristri

Kelakuan Bu Guru SMK di Bali ini viral setelah mengajak muridnya ( Siswi SMK) bercinta bertiga dengan pacarnya di kamar kos.

Editor: Iksan Fauzi
youtube TVOne
Bu Guru SMK ini viral seusai ajak muridnya bercinta bertiga sama pacarnya yang sudah beristri. 

SURYA.co.id - Kelakuan Bu Guru SMK di Bali ini viral setelah mengajak muridnya ( Siswi SMK) bercinta bertiga dengan pacarnya di kamar kos.

Viralnya kelakuan Bu Guru SMK atas nama Ni Made Sri Novi Darmaningsih ini tak lain bukan kasus biasa.

Dia tega mengajak muridnya untuk beradegan ranjang bersama dengan pacarnya yang sudah beristri, Anak Agung Wartayasa.

Sontak, perbuatan bu guru cantik ini pun mencoreng dunia pendidikan di Bali. Dia diduga mengalami kelainan dalam menyalurkan hasrat nafsunya.

Akibat perbuatannya, Bu Guru Novi dan pacar gelapnya ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap siswi SMK ini terjadi pada 26 Oktober 2019.

Namun, orang tua korban, V melaporkan ke polisi pada Rabu (6/11/2019).

Bu Guru Novi ajak siswinya berhubungan badan bertiga di kamar kos pacarnya.
Bu Guru Novi ajak siswinya berhubungan badan bertiga di kamar kos pacarnya. (Ilustrasi & Tribun Bali/Ratu Ayu)

Vicky menjelaskan, Anak Agung Wartayasa yang meminta Bu Guru Novi mencarikan wanita yang mau diajak berhubungan bertiga," beber Vicky.

"Pelaku perempuan kemudian menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya pada Kamis (7/11/2019) menuturkan kronologi awal, V diajak Bu Guru Novi ke rumah kos milik Wartayasa di Jalan Sahadewa, Singaraja, Bali.

Dengan alasan, akan mengenalkan pacarnya kepada korban. V pun menurut dan ikut pergi dengan Bu Guru Novi.

"Korban dijanjikan beli baju sama pulsa. Awalnya diajak ke kosan gurunya untuk dibelikan baju. Akhirnya mau. Karena yang mengajak gurunya kan nurut," kata Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya.

Sesampainya di kamar kos, V diajak naik ke atas ranjang oleh gurunya itu.

Kemudian, V yang masih berusia 15 tahun itu dipaksa menyaksikan Bu Guru Novi dan pacarnya berhubungan badan.

Tak lama kemudian, V dipaksa ikut berhubungan badan bertiga, bersama guru dan pacanya tersebut.

Awalnya V hanya terdiam. Namun tubuh korban mulai diraba-raba oleh pelaku yang saat itu tengah berhubungan badan.

“Setelah sampai di indekos, korban dipaksa pelaku duduk di kasur melihat persetubuhan. Korban merasa tertekan sehingga terjadi persetubuhan bertiga,” sambung Iptu I Gede Sumarjaya.

Kejadian ini cukup membuat heboh tempat korban sekolah.

Sampai akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi, Rabu (6/11/2019).

Direncanakan

Pengakuan Bu Guru Cantik SMK dan Siswinya yang berhubungan badan bertiga dengan Pacar
Pengakuan Bu Guru Cantik SMK dan Siswinya yang berhubungan badan bertiga dengan Pacar (TRIBUN BALI)

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11) sore mengatakan, berbekal laporan orang tua V, polisi langsung mengamankan AA Putu Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja dan Ni Made Sri Novi Darmaningsih warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

"Pelaku laki-laki (Anak Agung Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Saat ini, ibu guru Novi dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,

Sedangkan tersangka Anak Agung Putu Wartayasa dijerat tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved