Berita Surabaya
Tagih Utang ke Temannya, Pria di Surabaya Diberi Hadiah Pelor Panas dan Divonis Tiga Tahun Penjara
Warga Jalan Mastrip Warugunung, Retno Wanto (41), dinyatakan bersalah lantaran melakukan kekerasan terhadap korban Nova Andriansyah

SURYA.co.id | SURABAYA - Warga Jalan Mastrip Warugunung, Karang Pilang, Kota Surabaya, Retno Wanto (41), dinyatakan bersalah lantaran melakukan kekerasan terhadap korban Nova Andriansyah karena tak kunjung membayar sabu yang dibelinya dari pelaku.
Ia divonis pidana selama tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat jalani sidang Wanto berjalan terpincang-pincang karena kakinya mengalami luka tembak.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama lima tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut terdakwa menerima.
"Saya menerima pak hakim," ujar Wanto, Jumat, (8/11/2019).
Wanto saat itu meminta korban Nova untuk datang ke kediamannya untuk melunasi seluruh utangnya.
Setibanya di kos-kosannya, Wanto mendesak Nova untuk segera melakukan pembayaran. Karena belum mempunyai uang, Nova malah dipukuli oleh Wanto hingga babak belur.
Saat itu juga Nova kabur untuk menyelamatkan diri, korban lari ke sebuah penyeberangan perahu (getek, red) hingga diteriaki maling oleh Wanto dan rekan-rekannya.
Setibanya di perahu, Nova masih diteriaki oleh pelaku. Korban yang saat itu ketakutan melompat dari perahu untuk kabur. Hingga akhirnya Nova terseret arus sungai hingga meninggal dunia.
Jasad korban akhirnya berhasil dievakuasi dan telah dilakukan visum di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.
JPU Suparlan menjelaskan, Wanto terbukti bersalah secara terang-terangan melakukan tindak kekerasan di muka umum yang menyebabkan orang terluka berat. Dalam surat dakwaan itu tercatat Wanto dikenakan pasal 170 ayat (1) ke-2 KUHP.
Peringati Hari Diabetes Sedunia, Lions Club Edukasi Gejala Diabetes |
![]() |
---|
Asyik Pesta Sabu, Tiga Pria Asal Surabaya Ini Tak Sadar Jadi Incaran Polisi |
![]() |
---|
Besok, Museum Pendidikan Kota Surabaya Bakal Diresmikan, Seperti Ini Penampakannya |
![]() |
---|
5 FAKTA Pelaku Tabrak Lari Dihakimi Warga Benowo Surabaya, Kasus Lain Pengemudi Berhasil Kabur |
![]() |
---|
Pegiat Alam dan Wartawan Peduli Lingkungan Surabaya Tanam 5.000 Bibit Mangrove |
![]() |
---|