Seusai Setubuhi Siswi SMK & Bu Guru Honorer Bersamaan, Begini Nasib Miris Pegawai BKPSDM Buleleng

Seusai Berhubungan Badan Bertiga dengan Siswi SMK & Bu Guru Honorer, Begini Nasib Miris Pegawai Kontrak BKPSDM Buleleng

Tribunnews
Ilustrasi: Seusai Setubuhi Siswi SMK & Bu Guru Honorer Bersamaan, Begini Nasib Miris Pegawai BKPSDM Buleleng 

Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," jelasnya.

Ilustrasi: Video Adegan Panas Siswi SMK Tuban
Ilustrasi: Video Adegan Panas Siswi SMK Tuban (youtube)

Sebelumnya, Anak Agung Putu Wartayasa dan selingkuhannya yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni made Sri Novi Darmaningsih (29) diciduk polisi.

Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi di SMK berinisial V (16), untuk melakukan hubungan badan bertiga.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui pada Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kata AKP Vicky, kronologinya berawal saat korban V diajak oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di indekos itulah Wartayasa menunggu.

Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.

Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan badan bertiga.

"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan badan bertiga.

Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Cerita Sebenarnya Istri Kesepian Nekat Berhubungan Badan Bertiga dengan 2 ABG Anak Kandungnya di Sukabumi, Jawa Barat
Cerita Sebenarnya Istri Kesepian Nekat Berhubungan Badan Bertiga dengan 2 ABG Anak Kandungnya di Sukabumi, Jawa Barat (Youtube)

Kasus hubungan badan bertiga juga pernah terjadi di Tabanan, Bali

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved