Selasa, 21 April 2026

Berita Surabaya

Setiap Kendaraan Niaga Saat Ini Wajib Pasang Stiker Reflektor Jika Tidak Mau Kena Tilang

Saat ini setiap kendaraan angkutan atau mobil niaga, baik skala besar maupun kecil wajib memasang stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Nuraini Faiq
Petugas memasang stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya di Tempat Pengujian Kendaraan Tandes, Surabaya, Selasa (5/11/2019). 

SURYA.co.id | SURABAYA  - Setiap kendaraan angkutan atau mobil niaga, baik skala besar maupun kecil kini wajib memasang stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya.

Stiker tersebut harus dipasang memutar mulai di bodi belakang, samping kanan dan kiri kendaraan barang macam mobil boks seperti Gran Max, truk kecil, truk besar, bus, truk tempel hingga truk gandeng semua wajib dipasang stiker reflektor.

Stiker replektor dalam istilah Bidang Angkutan Darat yang disebut retro reflektif itu adalah material yang bersifat memantulkan cahaya kembali ke arah sumber datangnya cahaya.

Stiker ini akan memantulkan cahaya saat tersorot sinar lampu meski di kegelapan..

Pengemudi akan melihat dengan terang stiker saat sorot lampu kendaraan mengarah ke stiker di depannya.

"Ini sedang kami sosialisaikan ke semua pemilik dan sopir kendaraan. Jika tak memasang retro reflektif itu nantinya akan ditilang," tegas Trianto Aristiadi, Kepala Unit Uji Kendaraan Surabaya Tandes, Selasa (5/11/2019).

Tidak main-main, sanksi administatif berupa denda hingga ratusan ribu jika ada kendaraan tak terpasang stiker tersebut. Saat ini masih sosialiasi. Tidak dalam waktu lama, aturan ini akan dijalankan.

Trianto menegaskan, saat ini Juknis terkait alat pemantul cahaya (APC) pada kendaraan itu sudah ada.

Kewajiban pasang stiker pemantul cahaya itu sudah dituangkan dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.

Bahkan, hingga akhir bulan ini akan disosialisasikan terkait kewajiban ini.

"Saat ini Jakarta, Jatim dan Jateng tengah melalukan sosialisasi ini," tambah Trianto. 

Sanksi itu baru akan dikenakan saat sosialiasi berakhir hingga akhir November 2019 ini. Setiap kendaraan baik kecil maupun besar harus memasang stiker pemantul cahaya tersebut. 

Dijelaskan bahwa stiker reflektor itu wajib dipasang di bagian belakang, menyesuaikan kontur atau bentuk bak truk atau bak molen. Dipasang memutar bawah dan atas. Stiker belakang ini berwarna merah menyala.

Sementara stiker samping memanjang sepanjang bak. Dipasang putus-putus. Stiker Samping ini berwarna putih atau kuning menyala.

"Tidak bisa stiker biasa. Harus stiker berstandar. Koperasi resmi atau Ace Hardware tersedia," kata Trianto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved