Lapor Cak
Para Sopir Mengaku Kaget kini Kendaraan Niaga Wajib Pasang Stiker Pemantul Cahaya
Sejumlah sopir kini kaget dan takut saat mendapat sosialisasi wajib pasang stiker pemantul cahaya pada kendaraan niaga.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Sejumlah sopir kini kaget dan takut saat mendapat sosialisasi wajib pasang stiker pemantul cahaya pada kendaraan niaga. Apalagi jika tidak dipasangi stiker reflektor itu bisa kena tilang.
Sebab jika kendaraan mereka tanpa stiker reflektor tersebut dianggap membahayakan pengendara lain saat di jalan raya, terutama waktu malam hari.
"Kami Manut saja kalau itu kewajiban. Tapi apa bedanya dengan lampu hias," ucap Khoirul Anwar, Selasa (5/11/2019).
Saat ini banyak kendaraan menghias diri dengan lampu kota warna warni. Namun lampu ini tidak menggantikan stiker reflektor yang sudah menjadi ketentuan dalam UU Lalu Lintas. Sebab lampu hias baru terlihat dari jarak dekat.
Kalau stiker reflektor bisa terlihat dari jarak 200 meter. Selain itu, stiker reflektor itu mampu memantulkan cahaya ke arah datangnya sinar. Kalau lampu hias tidak menyorot.
"Kaget sekaligus takut kena tilang. Timbang ditilang lebih baik saya pasang stiker reflektor saja," kata Anwar pemilik colt diesel L 9775 BO.
Sepanjang Selasa tadi, Petugas dari UPT Uji Kendaran Tandes Surabaya melakukan sosialisai internal setelah mulai beredarnya Juknis setelah terbit Edaran Peraturan Direktorat Jenderal Angkutan Darat Kemenhub tentang kewajiban kendaraan wajib dipasang stiker reflektor.
Kekhawatiran yang sama disampaikan Wawan, salah satu sopir truk besar. Dia lebih memilih kehilangan uang membeli stiker seusai ketentuan ketimbang nanti ditilang.
"Ya diminta wajib stike ya Manut. Demi keselamatan berkendaraan di jalan raya saat malam hari," kata Wawan.
Saat ini, Setiap kendaraan angkutan niaga baik skala besar maupun kecil kini wajib memasang stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya. Stiker ini akan memantulkan cahaya saat tersorot sinar lampu meski di kegelapan.
Stiker itu harus dipasang memutar di bodi belakang dan samping kanan kiri kendaraan. Baik kendaraan barang macam boks, semisal Gran Max, truk kecil, truk besar, bus, truk tempel hingga truk gandeng.
Semua wajib dipasang stiker reflektor itu. Dalam istilah Bidang Angkutan Darat, retro reflektif. Yakni material yang bersifat memantulkan cahaya kembali ke arah sumber datangnya cahaya.
Pengemudi akan melihat dengan terang stiker saat sorot lampu kendaraan mengarah ke stiker di depannya.
"Ini sedang kami sosialisaikan ke semua pemilik dan sopir kendaraan. Jika tak memasang retro reflektif itu nantinya akan ditilang," tegas Trianto Aristiadi, Kepala Unit Uji Kendaraan Surabaya Tandes.