Lapor Cak
Awas, Kendaraan Niaga Tak Pasang Stiker Pamantul Cahaya Didenda Rp 500.000
Ini peringatan bagi pemilik atau sopir kendaraan niaga baik kendaraan kecil maupun besar yang tidak memasang.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Ini peringatan bagi pemilik atau sopir kendaraan niaga baik kendaraan kecil maupun besar.
Mereka nantinya bisa langsung dikenakan tilang atau denda adminstratif Rp 500.000 jika kedapatan kendaraannya tidak dipasangi stiker reflektor atau pemantul cahaya.
Saat ini tengah gencar disosialisasikan aturan tersebut. Paling cepat Desember dilakukan tindak bukti pelanggaran atau tilang.
Atau paling lambat Januari 2020 penerapan tilang itu aka diterapkan.
"Saat ini masih tahap sosialisasi. Bahkan hingga 20 November 2019 nanti kami akan memasangkan gratis stiker pemantul cahaya itu," kata Trianto Aristiadi, Kepala Unit Uji Kendaraan Tandes Surabaya, Selasa (5/11/2019).
Rencananya Kemenhub pada Rabu (6/11/2019) langsung menggelar sosialiasi yang sama terkait stiker reflektor di Surabaya.
Sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis, di dalamnya termasuk pemantul cahaya atau reflektor.
Jika tidak memenuhi persyaratan itu pengemudi bisa dikenakan denda kurungan hingga dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Kemenhub akan terus sosialisasikan ketentuan berkendara ini," kata Trianto.
Sebenarnya selama ini sudah dimulai pemasangan stiker di belakang bak kendaraan. Yakni stiker hitam putih yang bisa berfungsi sebagai reflektor. Namun kini diperbaharui tidak hanya bokong kendaraan yang dipasang stiker tersebut.
Namun, stiker pemantul cahaya itu wajib dipasang di sisi kanan dan kiri kendaraan. Sfiker reflektor ini bisa diperoleh di mana saja. Termasuk Koperasi Dishub atau toko asesoris mobil atau Ace Hardware.
"Bisa juga dipasang sendiri sesuai ketentuan yakni memutar pada bodo belakang dan memanjang sisi kanan dan kiri mobil," kata Trianto.