Wanita Cantik di Surabaya Ini Simpan Sabu di Bra yang Dipakai Sebelah Kiri, Didenda Uang Rp 800 Juta
Seorang wanita cantik di Kota Surabaya ini menyimpan sabu-sabu di bra yang dipakai sebelah kiri.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Seorang wanita cantik di Kota Surabaya ini menyimpan sabu-sabu di bra yang dipakai sebelah kiri.
Dia pun vonis hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda uang Rp 800 juta. Jika denda itu tak dibayar, maka hukuman kurungan penjara ditambah.
Begitu vonis hukuman yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Novita Yulia Ningsih.
Wanita yang menyimpan sabu di dalam branya ini mengkonsumsi sabu supaya kuat menjaga warkop tersebut, terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 800 juta. Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama satu bulan," kata hakim Dede Suryaman saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (4/11/2019).
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU mengaku menerima.
"Saya menerima yang mulia," terang Novita.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut lima tahun penjara.
Diketahui, sebelumnya saksi Adi dan Rony, petugas Kepolisian Sektor Dukuh Pakis, saat berada di depan Warkop "WB" Jl. Raya Tangkis Turi Surabaya.
Mereka menangkap terdakwa saat memarkir sepeda motornya di depan Warkop "WB".
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku membawa sabu yang disimpan di dalam bra sebelah kiri.
Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk dilakukan penggeledahan oleh Ipda Ufiana (Polwan).
Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,36 gram beserta plastik pembungkusnya.
Menurut pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Endra Prasetya Budi Utomo (berkas terpisah), dengan cara membeli seharga Rp.150 ribu yang rencananya akan dipakai sendiri.
Suplai sabu ke SPG
Kasus lain. Seorang pria yang bekerja sebagai teknisi mesin di sebuah perusahaan swasta di Surabaya ditangkap polisi lantaran kepemilikan sabu.
Pria bernama Ishartanto (35) asal Karanganyar, Tuban yang itu digrebek Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumah kosnya di Jalan Jojoran baru IV/48 Surabaya.
Penangkapan Ishartanto atau Anto ditangkap setelah polisi menangkap dua Sales Promotion Girls (SPG) yang sebelumnya ditangkap.
"Kami kembangkan, belinya di tersangka ini. Dari situlah kami lakukan penggerebekan di kamar kos tersangka," beber Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Senin (4/11/2019).
Anto ditangkap, Sabtu (26/10/2019) malam.
Saat digrebek, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,24 gram, empat buah sekrop kecil, dua timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp 200.000.
Dari pengakuannya, sabu itu didapat Anto dari seorang bandar di Madura.
"Tersangka beli per gram 1 juta, nanti oleh tersangka dipecah menjadi lima sampai sepuluh poket yang dijual seharga Rp 200 ribu," lanjutnya.
Aktivitas itu dilakukan Anto sejak setahun lalu. Ia nekat mengedarkan sabu demi mencukupi kebutuhan hidup.
"Buat tambahan karena gajinya tidak cukup," tandas perwira satu melati di pundak itu.