Berita Kediri
Unit Reskrim Polsek Pare, Polres Kediri Bekuk Dua Pengedar Sabu, ini Barang Buktinya
Kapolsek Pare Iptu I Nyoman Sugita memperlihatkan dua tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Senin (4/11/2019).
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Parmin
SURYA.co.id | KEDIRI - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Pare. Dari tangan kedua pelaku petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 37 gram.
Kedua tersangka yang diamankan Kasidi (54) warga Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare dan Hendrik Suko Widodo (36) warga Desa/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Pare Iptu I Nyoman Sugita mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari tindak lanjut Informasi dari masyarakat.
Petugas Unit Reskrim Polsek Pare kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Petugas unit Reskrim Polsek Pare awalnya mengamankan Kasidi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cat mobil diamankan di rumahnya," ungkap Iptu I Nyoman Sugita kepada sejumlah awak media, Senin (4/11/2019).
Petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,37 gram dalam klip plastik dan 1 ponsel Polytron warna putih. "Barang bukti milik Kasidi kita temukan di rumahnya," jelasnya.
Kasidi saat diamankan mengakui perbuatannya. Petugas kemudian menginterogasi Kasidi terkait asal muasal mendapatkan barang bukti narkotika.
Dia mengaku membeli dari Hendrik Suko Widodo warga Desa/Kecamatan Pare yang bekerja sebagai petugad catering makanan.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah Hendrik Suko Widodo.
"Hendrik diamankan di rumahnya," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam sejumlah plastik klip.
Masing-masing dengan berat 10,52 gram, 10, 41 gram, 3,09 gram dan 1,50 gram dikemas dalam klip plastik dan uang tunai Rp 1 juta.
Petugas juga menemukan seperangkat alat hisap, 1 skrop warna kuning, 1 skrop dari sedotan putih, 3 korek bensol, sebuah sedotan putih, 1 pipet, 1 timbangan elektrik, 1 kotak obat, 70 klip Plastik, dompet wanita warna hitam motif daun waru warna warni dan HP Nokia warna hitam.
"Pelaku Hendrik pernah masuk tahanan dengan kasus ganja serta dihukum selama 6 tahun," jelasnya.
Sedangkan pengakuan Hendrik, mendapatkan barang bukti sabu-sabu dari Surabaya. Dari pemasoknya, sabu-sabu 1 gram dibeli seharga Rp 1 juta.
Kemudian oleh Hendrik narkotika dijual lagi 1 gram seharga Rp 1,2 juta. Tersangka sudah sekirar 6 bulan menjadi pengedar narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kapolsek-pare-iptu-i-nyoman-sugita-memperlihatkan-dua-tersangka.jpg)