Berita Blitar

Pemkot Blitar Usulkan Dua Besaran UMK 2020 ke Gubernur Jatim, Segini Jumlahnya

Pemkot Blitar sudah mengusulkan besaran upah minimum kota (UMK) 2020 ke Gubernur Jatim.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono. 

SURYA.co.id | BLITAR - Pemkot Blitar sudah mengusulkan besaran upah minimum kota (UMK) 2020 ke Gubernur Jatim.

Pemkot mengusulkan dua besaran UMK 2020 ke Gubernur Jatim.

"Ada dua besaran UMK 2020 yang kami usulkan ke Gubernur. Kami masih menunggu keputusan dari Gubernur," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono, Jumat (1/11/2019).

Suharyono mengatakan dua besaran UMK yang diusulkan itu satu berdasarkan penghitungan rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan satu lagi berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran UMK Kota Blitar 2020 naik 8,71 persen dari UMK 2019 atau ada kenaikan sekitar Rp 157.000.

Sedangkan besaran UMK yang diusulkan berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak, kata Suharyono, nilainya lebih tinggi dibandingkan besaran UMK yang dihitung sesuai rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ada selisih sekitar Rp 90.000-Rp 100.000 antara besaran UMK yang diusulkan berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak dengan besaran UMK berdasarkan penghitungan rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Besaran yang diusulkan lebih tinggi yang berdasarkan hasil survei. Selisihnya sekitar Rp 90.000 sampai Rp 100.000, lebih tinggi besaran UMK hasil survei," katanya.

Menurutnya, usulan besaran UMK Kota Blitar 2020 ke Gubernur Jatim itu sudah melalui rapat dewan pengupahan.

Dewan pengupahan ini terdiri atas perwakilan Pemkot Blitar, pengusaha dan serikat pekerja.

"Tinggal menunggu hasil dari Gubernur saja," katanya.

Seperti diketahui, besaran UMK Kota Blitar pada 2019 ini Rp 1.801.406.

Dengan adanya kenaikan sekitar Rp 157.000, berarti besaran UMK Kota Blitar 2020 diperkirakan mencapai Rp 1.958.406 atau mendekati Rp 2 juta.

Data dari Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, menyebutkan hanya separuh perusahaan yang mampu menerapkan UMK 2019.

Dari sekitar 300 perusahaan di Kota Blitar, hanya 150 perusahaan yang sudah mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMK 2019.

Perusahaan yang mampu menerapkan UMK 2019 hanya perusahaan besar.

Sedangkan perusahaan kecil seperti pertokoan yang memiliki karyawan di bawah 10 orang rata-rata belum mampu menerapkan UMK 2019.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved