Pilwali Surabaya 2020
Ahmad Dhani Bisa Running di Pilwali Surabaya 2020 Saat Bebas, Begini Aturan Lengkap dari KPU
Ahmad Dhani tetap bisa mencalonkan diri sebagai wali kota apabila Gerindra merekomendasikan dukungan
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani memutuskan untuk terjun di Pemilihan Wali Kota Surabaya. Ia mengikuti proses penjaringan di Partai Gerindra dengan mengambil formulir "Calon Wali Kota Surabaya".
Pada saat mengambil formulir, Ahmad Dhani tak datang sendiri melainkan diwakili oleh timnya. Suami dari Mulan Jameela tak bisa datang karena sedang menyelesaikan masa hukumannya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Ahmad Dhani dalam kasus penyebaran cuitan ujaran kebencian terkait SARA.
Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran ‘idiot’. Mantan suami Maia Estianty itu resmi ditahan pada 28 Januari 2019 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kendati ditahan, peluang keikutsertaan Ahmad Dhani di Pilwali Surabaya pada 2020 tetap terbuka. Mengingat, Ahmad Dhani, dijadwalkan akan bebas pada akhir Desember 2019 nanti.
Ahmad Dhani tetap bisa mencalonkan diri sebagai wali kota apabila Gerindra merekomendasikan dukungan. Asalkan, Dhani telah bebas sebelum mendaftar secara resmi di KPU.
Anggota KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Soepriyatno menjelaskan bahwa regulasi tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Wali Kota.
"Kami sebenarnya masih menunggu aturan terbaru. Selama belum ada penggantinya, aturan tersebut masih digunakan," kata Soepriyatno kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (1/11/2019).
Dalam pasal 4 PKPU nomor 3 tahun 2017 tertulis, bahwa warga negara yang menjadi calon kepala daerah harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, bukan mantan narapidana bandar narkoba dan/atau kejahatan seksual. Serta, sedang tidak dicabut hak pilihnya.
"Kalau soal ujaran kebencian memang tidak diatur secara spesifik," katanya.
Namun, karena baru bebas pada awal Januari 2020 atau kurang dari lima tahun sebelum pendaftaran, Ahmad Dhani harus mempublikasikan statusnya.
"Setelah selesai menjalani pemidanaaan, calon wajib untuk mengemukakan kepada publik," katanya.
Untuk diketahui, Surabaya menjadi satu di antara 19 daerah di Jawa Timur yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2020 mendatang. Pendaftaran pasangan calon melalui partai politik baru dibuka pada 16 Juni hingga 18 Juni 2020.
Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 23 September 2020 mendatang.
Di Surabaya, nama Ahmad Dhani dikenal sebagai kader Gerindra.