Berita Blitar

Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Blitar Masih Tunggu Perwali

Di Perda disebutkan ada sanksi bagi pelanggar. Sanksinya mulai teguran lisan, teguran tertulis, sampai denda.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
Pixabay
Ilustrasi 

SURYA.co.id | BLITAR - Pemkot Blitar sedang menyiapkan peraturan wali kota (Perwali) untuk menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Targetnya Perwali tentang KTR selesai akhir 2019 ini.

"Paling lambat awal 2020, Perwali-nya harus sudah jadi. Dengan begitu Perda KTR bisa kami terapkan ke masyarakat," kata Kepala Dinkes Kota Blitar, M Muchlis, Rabu (30/10/2019).

Muchlis mengatakan Perwali itu mengatur secara teknis penerapan Perda KTR.
Termasuk mengatur sanksi bagi pelanggar Perda KTR.

"Di Perda disebutkan ada sanksi bagi pelanggar. Sanksinya mulai teguran lisan, teguran tertulis, sampai denda. Untuk detailnya, nanti dituangkan dalam Perwali," ujarnya.

Dikatakannya, dalam Perda KTR itu telah ditetapkan sejumlah kawasan tanpa rokok.

Sejumlah kawasan tanpa rokok itu, antara lain, di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan perkantoran.

Menurutnya, untuk fasilitas kesehatan, tempat pendidikan dan tempat ibadah, seharusnya bebas dari asap rokok.

Sedangkan di tempat-tempat lain, seperti perkantoran negeri maupun swasta ada pengecualian.

Di tempat itu tetap masuk kawasan tanpa rokok.

Tetapi, akan disediakan tempat khusus atau smoking area untuk perokok di perkantoran.

"Saya inginnya untuk fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah dan tempat ibadah memang bebas dari asap rokok. Tapi detailnya akan dibahas di Perwali," katanya.

Plt Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan secepatnya akan menerbitkan Perwali tentang kawasan tanpa rokok.

Pembuatan Perwali masih menunggu hasil kajian dari Bagian Hukum.

Sekarang, Pemkot Blitar masih mensosialisasikan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ke masyarakat.

Setelah Perwali terbentuk, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok akan diterapkan.

"Kalau sudah ada Perwali semua masyarakat harus patuh dengan Perda itu. Tentunya akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar," katanya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved