Berita Blitar
Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Blitar Masih Tunggu Perwali
Di Perda disebutkan ada sanksi bagi pelanggar. Sanksinya mulai teguran lisan, teguran tertulis, sampai denda.
SURYA.co.id | BLITAR - Pemkot Blitar sedang menyiapkan peraturan wali kota (Perwali) untuk menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Targetnya Perwali tentang KTR selesai akhir 2019 ini.
"Paling lambat awal 2020, Perwali-nya harus sudah jadi. Dengan begitu Perda KTR bisa kami terapkan ke masyarakat," kata Kepala Dinkes Kota Blitar, M Muchlis, Rabu (30/10/2019).
Muchlis mengatakan Perwali itu mengatur secara teknis penerapan Perda KTR.
Termasuk mengatur sanksi bagi pelanggar Perda KTR.
"Di Perda disebutkan ada sanksi bagi pelanggar. Sanksinya mulai teguran lisan, teguran tertulis, sampai denda. Untuk detailnya, nanti dituangkan dalam Perwali," ujarnya.
Dikatakannya, dalam Perda KTR itu telah ditetapkan sejumlah kawasan tanpa rokok.
Sejumlah kawasan tanpa rokok itu, antara lain, di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan perkantoran.
Menurutnya, untuk fasilitas kesehatan, tempat pendidikan dan tempat ibadah, seharusnya bebas dari asap rokok.
Sedangkan di tempat-tempat lain, seperti perkantoran negeri maupun swasta ada pengecualian.
Di tempat itu tetap masuk kawasan tanpa rokok.
Program BST Kemensos Sebesar Rp 300 Ribu di Kota Blitar Hanya Sampai April 2021 |
![]() |
---|
Dilantik Gubernur Jatim, Pasangan Santoso-Tjutjuk Resmi Pimpin Kota Blitar |
![]() |
---|
Pohon Tumbang Timpa Teras Rumah Warga di Kota Blitar |
![]() |
---|
Pencuri Bermobil Jarah Toko Saat Banyak Orang Nongkrong, 10 Menit Sikat Rokok Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Tenaga Outsourcing Belum Digaji 2 Bulan, Komisi II Klarifikasi ke Kantor Disperdagin Kota Blitar |
![]() |
---|