Berita Mojokerto
Dinyatakan Bersalah Lakukan Ujaran Kebencian, Eks Wakil Ketua HTI Jatim Divonis 3 Bulan Penjara
Terdakwa Heru Ivan Gunawan, mantan Wakil Ketua HTI Jatim dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE, serta divonis 3 bulan penjara.

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ulama Azwaja, mengawal jalannya sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa, Heru Ivan Wijaya, mantan Wakil Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto Rabu (30/10/2019).
Tampak spanduk bertuliskan "Tolak Setiap Upaya Kriminalisasi Ulama" dan "Dakwah Adalah Seruan Kebijakan Bukan Ujaran Kebencian Dan SARA" dibentangkan oleh massa yang berpakaian serba putih.
Massa juga mengibarkan bendera tauhid di hadapan petugas kepolisian yang berjaga di pintu masuk Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. Aksi tersebut juga diisi dengan pembacaan khutbah, seruan takbir, dan ditutup dengan sujud syukur.
Akibat aksi tersebut, Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dari arah Kota Mojokerto mengalami kemacetan. Beruntung ada Petugas Kepolisian Polres Mojokerto mengatur jalannya lalu lintas tersebut.
Petugas kepolisian juga berjaga jaga di luar pintu masuk ruang sidang tersebut.
Sidang digelar secara tertutup di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Agus Waluyo Tjahyono.
"Terdakwa Heru Ivan Gunawan, dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Ketua Majelis Hakim tersebut, Rabu (30/10/2019).
Oleh karena itu, lanjut Ketua Majelis Hakim, terdakwa dijatuhi pidana penjara 3 bulan dikurangi masa tahanan.
"Majelis hakim telah memutuskan untuk memberikan saksi pidana yaitu 3 bukan dipotong masa tahanan. Dan tentu kami selalu Penasehat hukumnya kecewa karena beberapa bukti, beberapa pembelaan serta pertimbangan-pertimbangan yang kami sampaikan di pledoi dikesampingkan oleh hakim," ungkap Kuasa Hukum terdakwa, Budi Harjo.
Masih kata kuasa hukum terdakwa, ada satu ahli pidana tidak hadir dalam majelis tapi kesaksiannya masih dipakai. Sehingga kuasa hukum merasa kecewa karena tidak sesuai dengan perundang-undangan. Kliennya, lanjut kuasa hukum, tidak melakukan tindakan pidana.
"Beliau tidak korupsi, tidak melakukan penganiayaan, asusila dan lain-lain. Beliau menyampaikan dakwah, bahwa dakwah itu ada hal yang menyinggung perasaan seseorang ya kita kembalikan kepada bagaimana Rosulullah. Rosulullah menyampaikan kebenaran juga ada yang merasa yang tidak cocok," katanya.
Kuasa hukum terdakwa menambahkan, artinya tidak boleh menjadikan ujaran kebencian sebagai alasan untuk membungkam orang yang menyampaikan kebenaran. Ke depannya, lanjut kuasa hukum terdakwa, akan mempertimbangkan vonis.
"Kami akan mempertimbangkan dulu dengan tim kuasa hukum apa yang sebaiknya kita lakukan. Pasal yang dituduhkan terkait ITE, beliau dituduh melakukan ujaran kebencian," tegasnya usai persidangan.
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Rusak 9 Rumah dan 3 Kios di 3 Kecamatan Kabupaten Mojokerto |
![]() |
---|
Siswa Protes Tabungan Wajib Jadi Sarat Dapat Kartu Ujian, Ini Komen Pihak SMKN 1 Trowulan Mojokerto |
![]() |
---|
Kronologi Penemuan Mayat Wanita di Kamar Kos Gresik, Berawal dari Calon Penghuni Kos Baru |
![]() |
---|
Siswa SMKN 1 Trowulan Mojokerto Demo Kasek, Protes Program 'Tabungan Wajib' untuk Ambil Kartu Ujian |
![]() |
---|
Meski Warga Anggap Bermasalah, Pemkab Mojokerto Akan Tetap Lantik 251 Kades Terpilih |
![]() |
---|