Berita Surabaya
Sidang Jalan Gubeng Ambles Kembali Digelar, Kepala Bappeko Surabaya, Eri Cahyadi, Jadi Saksi
Sidang lanjutan kasus Jalan Gubeng ambles kembali digelar di menghadirkan Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi
Penulis: Samsul Arifin | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Sidang lanjutan kasus Jalan Gubeng ambles kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/10/2019). Kali ini, dua saksi dihadirkan oleh pihak JPU, yakni Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Bidang Tata Bangunan Pemkot Surabaya Lasidi.
Keterangan saksi diawali oleh Eri Cahyadi yang menjelaskan pihaknya mengawasi bangunan kecocokan dengan IMB. Perihal di luar itu, bukan kewenangan dari Bappeko akan tetapi penanggung jawab pekerjaan.
"Kami hanya berwenang mengurusi perizinan," kata Eri bersaksi.
Saat JPU menanyakan terkait seluruh perizinan sudah dipenuhi oleh para pihak pemohon waktu itu, Eri mengaku semua persyaratan sudah lengkap.
"Lengkap semua. Amdalnya ada, semuanya. Masuk aplikasi," sambung Eri.
Kemudian terkait Jalan Gubeng ambles, Jaksa menanyakan apakah pihak Bappeko tahu siapa yang membiayai jalan yang kini sudah diperbaiki itu.
Eri mengaku tidak tahu, lantaran untuk perihal revitalisasi tersebut, berhubungan dengan balai besar jalan nasional.
Sedangkan untuk kesaksian dari Kepala Bidang Tata Bangunan Pemkot, Lasidi membahas perihal pemrosesan IMB.
Saat tim pengacara menanyakan perihal rapat Tim Ahli Gedung Bangunan (TAGB) apakah ada pihak Pemkot Surabaya, Lasidi mengaku tidak ada pihak pemkot.
Lasidi menyebut tim TAGB sendiri sudah mendapat SK dari Pemkot.
"Kami sampaikan rencana teknis bangunan harus direncanakan ahli dan tim ahli bangunan gedung. Kami menerbitkan izin. Bukan menjadi kewenangan kami," tandas Lasidi.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sidang-jalan-gubeng-ambles-eri-cahyadi-saksi.jpg)