Pilwali Blitar 2020
Untuk Maju Pilwali Kota Blitar 2020, Calon Perseorangan harus Kumpulkan Dukungan KTP-el Sebanyak ini
KPU Kota Blitar sudah menetapkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan di Pilwali Kota Blitar 2020.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Parmin
SURYA.co.id | BLITAR - KPU Kota Blitar sudah menetapkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan di Pilwali Kota Blitar 2020.
Calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan fotokopi KTP elektronik (KTP-el) minimal sebanyak 11.354 untuk bisa maju di Pilwali Kota Blitar 2020.
"Syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan sudah kami tetapkan dalam rapat pleno internal kemarin," kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib, Minggu (27/10/2019).
Khabib mengatakan penetapan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Dalam PKPU itu menyebutkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan yaitu 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu terakhir.
Pemilu terakhir di Kota Blitar, yaitu Pilpres dan Pileg 2019. Jumlah DPT pada Pilpres dan Pileg di Kota Blitar sebanyak 113.544 jiwa. Berarti 10 persen dari jumlah itu sekitar 11.354 jiwa.
"Daerah yang jumlah DPT-nya di bawah 250.000 jiwa, syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah DPT di Pemilu terakhir," ujarnya.
Dikatakannya, syarat dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon perseorangan juga berbeda dengan pelaksanaan Pilwali Kota Blitar pada periode sebelumnya. Pada Pilwali 2020, calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan fotokopi KTP-el yang disertai formulir pernyataan dukungan.
"Syarat dukungan di Pilwali 2020, tiap satu fotokopi KTP-el harus ditempel di satu formulir pernyataan dukungan," katanya.
Sedangkan pada Pilwali periode sebelumnya, calon perseorangan cukup mengumpulkan fotokopi KTP saja. Untuk formulir pernyataan dukungan bisa dilakukan secara kolektif.
"Syarat minimal dukungan ini akan kami umumkan secara resmi mulai 25 November-8 Desember 2019," katanya.
Untuk penyerahan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan, kata Khabib akan dilakukan mulai 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. KPU akan melakukan verifikasi faktual syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan.
Pilwali Blitar 2020, Penetapan Wali Kota dan Wawali Kota Terpilih Tunggu Surat Pemberitahuan KPU RI |
![]() |
---|
Pasangan Santoso-Tjutjuk Terpilih Sebagai Pemenang di Pilwali Blitar 2020 |
![]() |
---|
Tingkat Partisipasi Pilwali Blitar 2020 Melebihi Target Nasional |
![]() |
---|
Pilwali Blitar 2020, Calon Wali Kota Henry Pradipta Anwar Optimistis Menang |
![]() |
---|
Usai Mencoblos, Calon Wali Kota Santoso Optimistis Menang di Pilwali Blitar 2020 |
![]() |
---|