Berita Surabaya
Ribuan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Disita Polisi, Sudah Beredar Merata di Jatim Sejak 2017
Direskrimsus Polda Jatim menyita ribuan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi ijin edar dan juga mengandung bahan berbahaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Direskrimsus Polda Jatim menyita ribuan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi ijin edar dan juga mengandung bahan berbahaya.
Ribuan kosmetik bermerk KLT tersebut didapatkan dari PT Glad Skincare yang berada di Surabaya.
Kasubdit I Tipid Indagsi, Kompol Suryono mengungkapkan, setelah melakukan uji laboratorium produk tersebut juga mengandung dua bahan berbahaya untuk kesehatan.
"Bahan kosmetik ini mengandung obat keras berbahaya yaitu merkuri dan hidroquinon," kata Suryono, Kamis (24/10/2019).
Polisi juga mengatakan telah menetapkan satu tersangka bernisial M yang merupakan pemilik usaha kosmetik tersebut.
Dari pemeriksaan polisi, tersangka telah mengedarkan kosmetik tersebut sejak tahun 2017.
Suryono menyebut peredaran kosmetik yang terdiri dari toner, krim pagi, krim malam dan sabun cair ini hampir menyeluruh di wilayah Jawa Timur.
Selain produk kecantikan, produksi kosmetik merk KLT juga dilengkapi beberapa katalog.
"Tersangka masih proses penyelidikan dan pemeriksaan, perusahaannya tidak terdaftar," tutup Suryono.