Viral Media Sosial
Fakta Lain Video Hubungan Badan Gadis Cantik Diduga Mahasiswi Kota B, Polisi Ungkap Hukuman Penyebar
Ada sejumlah fakta lain terkait kasus video panas yang merekam hubungan badan gadis cantik diduga mahasiswi di kota B
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Ada sejumlah fakta lain terkait kasus video panas yang merekam hubungan badan gadis cantik diduga mahasiswi di kota B
Salah satu fakta lain kasus tersebut adalah proses polisi memburu si penyebar video serta hukuman yang akan menjeratnya
Dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Usut Penyebaran Video Kota B, Polda Jabar Lakukan Ini', berikut sejumlah fakta lain kasus video panas yang merekam hubungan badan gadis cantik diduga mahasiswi di kota B
1. Proses polisi buru penyebar

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar langsung menindaklanjuti kasus video viral tersebut
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyelidikan berkaitan dengan laporan pihak-pihak tertentu.
"Namun bila itu sudah viral, kami lakukan penyelidikan.
Penyelidikan yang pertama proses pembuatannya.
Dalam proses pembuatannya dan pemerannya.
Kemudian aspek kedua penyebaran," ujar Trunoyudo di Jalan Sulanjana, Kota Bandung Selasa (21/10/2019).
2. Dijerat UU ITE
Video panas itu, kata dia, berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena ada unsur penyebaran konten melanggar asusila.
Kemudian berkaitan dengan Undang-undang Pornografi karena ada unsur perbuatan memproduksi video asusila.
"Penyebaran konten asusila terkait UU ITE dan produksi konten porno berkaitan UU Pornografi.
Jadi masih menunggu hasil penyelidikan dari Ditreskrimsus ya karena terkait UU ITE dan UU Pornografi," kata Truno.

Kata dia, tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar sudah diturunkan untuk mendalami pihak penyebaran video tersebut.
"Tentu tim kalau dengan adanya hal yang dapat menimbulkan gangguan.
Akan lakukan penyelidikan bila mengganggu kamtibmas dan melanggar undang-undang," ujar dia.
3. Ancaman hukuman
Sekadar informasi, pelaku dan penyebar video asusila tersebut bisa terkena beberapa pasal dan masuk penjara.
Hal tersebut berdasarkan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).
Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Sejak 26 November 2008, pemerintah telah mengundangkan peraturan baru yang mengatur mengenai penyimpanan, penyebarluasan video porno yang semuanya itu tertuang dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (disingkat UU Pornografi).
Sanksi terhadap setiap orang yang mengoleksi dan menyebarluaskan video asusila telah diatur dalam Pasal 4 UU Pornografi yang menyatakan bahwa:
Ayat 1
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
Ayat 2
Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi
Lebih lanjut lagi mengenai sanksi diatur dalam Pasal 30 UU Pornografi menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Dari ketentuan diatas jelas bahwa sebenarnya sudah ada ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi setiap orang yang mengoleksi, menyimpan, dan menyebarluaskan video asusila di perangkat apapun.
Namun, larangan ini dikecualikan oleh Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi yaitu larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Berkaitan dengan hal tersebut Mahkamah Konstitusi melalui putusan No 48/PUU - VIII/2010 pada 26 April 2011 juga menegaskan antara lain bahwa memiliki dan menyimpan produk pornografi untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri tidak dilarang.
Jadi apabila Anda hanya mengoleksi secara pribadi dan tidak menyebarluaskannya, hal tersebut tidak dilarang.
Namun Anda dilarang dan akan diberi sanksi apabila Anda menyebarluaskan video dewasa tersebut.
Sebelumnya, sebuah Video Panas merekam aktivitas berhubungan badan yang diduga antara mahasiswi dengan dosennya, viral di media sosial Twitter.
Video panas yang diduga dilakukan oleh mahasiswi dengan dosennya itu diunggah di Twitter sejak Sabtu (19/10/2019) oleh sebuah akun
Dalam video berdurasi 2 menit 20 detik itu memperlihatkan adegan hubungan badan antara pria dan wanita di dalam sebuah kamar
Lukisan yang terpajang di dalam kamar tersebut turut menjadi sorotan karena tampak mirip seperti gedung sate, salah satu bangunan yang menjadi ikon Kota Bandung, Jawa Barat
Tak hanya itu, dalam video tersebut juga terdengar dialog dalam bahasa Sunda
Akun Twitter yang menggunggah video tersebut juga menyertakan tulisan "[VIRAL] mahasiswi sama dosen cab*l dari kota "b". selama ada duit apapun bisa kalian lakukan"
Posisi kamera yang merekam adegan persetubuhan mahasiswi dengan dosen itu tampak statis dan diduga kamera disimpan menghadap ranjang tempat adegan persetubuhan berlangsung.

Sepanjang adegan berlangsung, pasangan ini tampak tidak melihat ke arah kamera.
Pria di video itu terlihat memakai kacamata.
Hingga berita ini diturunkan, video tersebut sudah ditonton lebih dari 81 ribu kali
Tayangan video itu berdurasi 2 menit 19 detik.
Pantauan Tribun Jabar (grup Surya.co.id) dalam video itu, pada detik ke-26 hingga detik ke-57, pasangan ini tampak berbincang.
Di detik ke-56, si perempuan tampak berbicara dalam Bahasa Sunda.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus saat dihubungi, baru mengetahui keberadaan video tersebut.
"Akan kami selidiki," ujar Iksantyo, yang sebelumnya menjabat Direktur Ditreskrimum ini.
Video mahasiswi Banjarmasin
Sebelumnya, video viral yang melibatkan seorang mahasiswi juga sempat viral di Banjarmasin
Seorang model yang juga masih berstatus mahasiswi di Banjarmasin tertangkap dalam video sedang beradegan panas dengan tunangannya.
Rekaman video itu dilakukan di sebuah hotel yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Setelah video mahasiswi Banjarmasin itu terunggah di media sosial WhatsApp, sontak secepat kilat tersebar luas dam membuat heboh masyarakat.
Setelah viral, aparat kepolisian pun turun tangan. Namun, kedua pemeran dalam video tersebut tidak bisa dijerat hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi, Minggu (1/9/2019).
Ade menyebut, kedua pemeran dianggap sebagai korban. Kini, polisi membidik penyebar video mahasiswi sedang beradegan panas dengan tunangannya tersebut.
"Kalau masalah mereka berhubungan sepanjang itu dia melakukan suka sama suka tidak ada masalah dari sisi hukum, walaupun secara agama itu melanggar," ujar Ade saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).
Penyidik juga sudah meminta keterangan pemeran pria dalam video itu.
Keterangan pemeran pria tersebut nantinya akan dijadikan bukti untuk memburu penyebar video.
"Kita sudah minta keterangan kepada dia, tunggu saja, tindak pidananya kan penyebarannya, bukan pemerannya. Kita masih lakukan pendalaman (memeriksa barang bukti HP), kita juga cari tahu ada berapa detail video yang beredar," jelas Ade.
Sebelumnya diberitakan, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dihebohkan dengan beredarnya dua video berhubungan badan berdurasi 14 dan 18 detik.
Video tersebut menampilkan adegan hubungan suami istri.
Dua video ini telah beredar di grup WhatsApp sejak Kamis lalu.
Ade mengatakan, pemeran pria berinisial G dalam video mahasiswi itu telah melapor ke polisi, Sabtu (31/8/2019).
"Sudah ada laporan, dia merasa sebagai korban. Video itu kan sebagai koleksi mereka, diduga ada yang sengaja menyebar luaskan," ujar Ade saat dihubungi, Minggu.
Pemeran video mahasiswi Banjarmasin yang viral ini ternyata bukan orang sembarangan.
Pemeran pria diketahui berinisial G yang merekam adegan hubungan badan laiknya suami istri itu dengan perempuan berinisial N.
Belakangan sosok G dan N yang menjadi pemeran video di Banjarmasin viral itu diketahui bukan orang sembarangan.
Keduanya merupakan sepasang model yang cukup dikenal di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
N juga merupakan seorang selebgram dan mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS).
Ade menjelaskan, kasus beredarnya video mahasiswi ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Kan ini masih lidik, kita akan melihat siapa sebenarnya melakukan penyebaran video ini.
Bisa mungkin mereka sendiri yang menyebarkan atau orang lain," jelas Ade.
Informasi yang berkembang, G merekam adegan berhubungan badan tersebut bersama tunangannya berinisial N.
Mereka diduga merekam adegan tersebut di salah satu hotel di Banjarmasin.