Kamis, 23 April 2026

Berita Surabaya

Sidang Putusan Kasus Gus Nur di PN Surabaya Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim

Sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa Sugi Nur alias Gus Nur ditunda

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Massa pendukung Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat menggelar aksi dukungan di depan PN Surabaya, Kamis (17/10/2019). Sidang putusan kasus dugaan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditunda. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa Sugi Nur alias Gus Nur ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/10/2019).

Dikatakan juru bicara PN Surabaya, Sigit Sutryono, sidang tersebut ditunda lantaran musyawarat putusan hukum Gus Nur belum rampung.

Sidang bakal berlanjut satu minggu mendatang.

"Karena majelisnya belum siap untuk putusan, masih musyawarah. Katanya demikian,” terang Sigit, Kamis, (17/10/2019).

"Sidang kembali digelar pada Kamis, (24/10/2019) pekan depan," tambahnya.

Sebelumnya, massa pelapor dan terlapor mendatangi PN Surabaya.

Massa dari pelapor menggelar doa istighosah dan sholawat agar Gus Nur diputus dengan ganjaran yang setimpal atas dugaan penghinaan tersebut.

Kuasa Gus Nur Mengaku Kecewa

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai oleh Slamet Riyadi resmi menunda sidang kasus dugaan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Kamis (17/10/2019)

Alasannya majelis hakim belum siap dalam pembacaan vonis vlog ujaran kebencian itu.

"Maka sidang digelar kembali pada Kamis, (24/10/2019) pekan depan," kata hakim Slamet seraya mengetuk palu persidangan, Kamis, (17/10/2019).

Menanggapi penundaan tersebut, Sugi melalui penasehat hukumnya, Andry Ermawan menghargai penundaan dari hakim.

Akan tetapi Sugi mengaku kecewa atas penundaan sidangnya ini.

"Ya jelas kalau dari kita sih itu haknya hakim juga, kalau hakim mengatakan tidak siap ya sudah," kata Andry.

"Ya jelas kecewa, karena sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari, dari safari dakwahnya yang masih ada agenda lain, dia fokuskan lagi kesini, dari Medan ke Surabaya, umatnya dia kan tidak hanya di Surabaya, dari Medan Banten, juga ingin memberi support. Mereka datang, tapi sidangnya ditunda begitu saja. Tapi itu haknya hakim silahkan saja," tambahnya.

Sebelumnya massa baik dari pihak pelapor maupun terlapor memadati kawasan PN Surabaya. Mereka turut mengawal sidang kasus tersebut.

Kawat berduri dari polisi gabungan Polda dan Polres pun menghiasi jalan pintu masuk PN.

Massa pun membubarkan diri setelah mengetahui sidang ditunda. Jalan Arjuno pun kembali dibuka normal pada pukul 10.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved