Berita Gresik

Tak Punya KTP, Tiga Pramusaji Warung Kopi Asal Lamongan dan Bojonegoro Ditertibkan Satpol PP Gresik

Tiga pramusaji warung kopi asal Lamongan dan Bojonegoro ditertibkan Satpol PP Gresik. Mereka lalu dibawa ke Puskesmas untuk jalani ini.

Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/sugiyono
Para pramusaji di warung kopi wilayah Jl Raya Duduksampeyan diperiksa di Kantor Satpol PP Kabupaten Gresik, Rabu (16/10/2019). 

SURYA.co.id | GRESIK - Dinas Satuan Polisi Pamong mengamankan pramusaji warung kopi di sepanjang Jl Raya Duduksampeyan, yang diduga menjual minuman keras.

Keberadaan warung tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Abu Hassan mengatakan, anggotanya telah mengamankan tiga orang pramusaji warung kopi yang diduga menjual minuman keras.

Tiga orang tersebut berasal dari Lamongan dan Bojonegoro.

"Operasi ini sesuai Perda nomor 22 tahun 2004 dan Perda nomor 19 Tahun 2004 Kabupaten Gresik. Tiga orang pramusaji tanpa KTP," kata Abu Hassan, Rabu (16/10/2019).

Lebih lanjut, Abu Hassan mengatakan, penertiban tersebut bertujuan antisipasi serta pencegahan peredaran miras dan prostitusi yang berkedok warung kopi.

"Selama ini membuat resah masyarakat Gresik," katanya.

Untuk memastikan kondisi kesehatan dan adanya dugaan sebagai pekerja seks komersial, para pramusaji dibawa ke Puskesmas.

"Tadi anggota memeriksakan kesehatan para pramusaji. Pemeriksaan untuk memastikan mereka terlibat dalam PSK (Pekerja seks komersial) atau tidak," imbuhnya.

Sementara, seorang pramusaji mengatakan bahwa sudah satu tahun menunggu warung di wilayah tepi Jl Raya Duduksampeyan.

"Sudah mengurus surat domisili," kata seorang pramusaji sambil masuk ruang pemeriksaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved