Kondisi Istri Peltu YNS Seusai Diperiksa karena Nyinyiri Wiranto, Dikawal TNI AU Sampai Dini Hari

Istri Peltu YNS diperiksa terkait kasus penyebaran fitnah di media sosial atas komentarnya terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Penulis: M Taufik | Editor: Musahadah
tribun jatim/kukuh kurniawan
FS, Istri Peltu YNS usai diperiksa di Polresta Sidoarjo, Sabtu (112/10/2019) 

"Ya memang benar kejadiannya. Di webiste TNI AU pun juga sudah ada beritanya," ujarnya saat dihubungi SURYA.co.id, Jumat (11/10/2019).

Ia menjelaskan bahwa Peltu YNS dan istrinya tersebut telah diperiksa oleh pihak Lanud.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, karena sang istri merupakan orang sipil maka kasusnya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Dan laporannya baru diberikan ke pihak kepolisian tadi sore," jelasnya

Sedangkan untuk suaminya karena merupakan anggota, maka keputusannya apakah akan diberikan pemecatan atau sanksi lainnya menunggu instruksi pimpinan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Peltu YNS dibebastugaskan terlebih dahulu. Nantinya laporan hasil pemeriksaan awal itu akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Apakah pemecatan atau sanksi lainnya itu semua keputusan dari pimpinan," bebernya.

Ia mengungkapkan hasil keputusan dari pihak pimpinan kemungkinan baru akan tiba Senin (14/10/2019) mendatang.

"Saat ini Peltu YNS masih dibebastugaskan saja. Belum dilakukan pemecatan," pungkasnya. 

Dandim Kendari Dicopot 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.

Keduanya dihukum lantaran istri-istri mereka mengunggah konten negatif terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) kemarin.

"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.

Bentuk hukumannya tidak tanggung-tanggung. HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.

Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Andika menambahkan, unggahan istri HS berinisial IPDL dan Z berinisial LZ dinilai tak pantas.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved