Berita Surabaya
3 Alasan ini Polisi Tidak Menahan Terperiksa Kasus Penembakan Pelaku Pembalakan Liar di Jember
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, hingga kini DS masih berstatus sebagai terperiksa.
SURYA.co.id | SURABAYA - Polda Jatim teus mengusut tewasnya Aris Samba terduga pelaku pembalakan liar di Hutan Dusun Krajan, Andongrejo, Tempurejo, Jember.
Aris diduga tertembus peluru pistol petugas Polisi Khusus Kehutanan (Polsushut) berinisial DS, Kamis (3/10/2019).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, hingga kini DS masih berstatus sebagai terperiksa.
"Ada tiga saksi yang sudah kami periksa," jelasnya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Rabu (9/10/2019).
Namun, selama proses penyelidikan, ungkap Barung, DS tidak ditahan dengan tiga aspek pertimbangan.
Pertama, si terperiksa berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN).
"Polsushut itu meruapakan ASN jadi tidak memiliki potensi melarikan diri," jelasnya.
Kedua, si terperiksa tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Yang bersangkutan tidak akan melakukan perbuatannya lagi, karena senjata apinya kami sudah penyitaan," terangnya.
Ketiga, si terperiksa tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Dia tidak akan lakukan penghilangan barang bukti. Hasil otopsi dan hasilnya lengkap," tuturnya.
Termasuk mempertimbangkan aspek kesehatan si terperiksa.
"Dengan dasar itulah kami tidak lakukan penahanan, tapi pemeriksaan terus kami lakukan," pungkasnya.
Ini Harapan PDIP atas Pelantikan Eri-Armuji di Tengah Pandemi |
![]() |
---|
Gowes to Zoo, Sensasi Seru Bersepeda Ditemani Satwa di Kebun Binatang Surabaya |
![]() |
---|
Unesa Raih Dua Penghargaan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kemendikbud |
![]() |
---|
PSI Wacanakan Dukung Emil Dardak pada Pilgub Jatim Mendatang, Tawarkan Kader Jadi Cawagub |
![]() |
---|
Pemicu 18 DPC Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPD NasDem Surabaya |
![]() |
---|