Berita Madiun
Tingkatkan Pelayanan, 12 Stasiun di Wilayah Daop 7 Madiun Dibangun
PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku operator jasa angkutan dengan kereta api, terus melakukan pengembangan stasiun
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku operator jasa angkutan dengan kereta api, terus melakukan pengembangan stasiun guna meningkatkan pelayanan.
Di wilayah kerja Daop 7 Madiun, saat ini sedang dilangsungkan pembangunan jalur ganda dan pembangunan stasiunnya oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Manajer Humas PT KAI Daop 7, Madiun Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pembangunan 12 stasiun di wilayah kerja Daop 7 Madiun.
Pembangunan ini dilakukan Kementerian Perhubungan dalam hal ini satuan kerja dari Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Jawa Timur.
Untuk di paket Jalur Ganda Jombang Madiun (JGJM) sepanjang 74 km di antaranya, Stasiun Baron, Stasiun Sembung, Bagor, Saradan, Caruban, juga Stasiun Babadan.
Sedangkan untuk Paket Jalur Ganda Madiun Kedungbanteng (JGMK) sepanjang 57 Kilometer, pembangunan juga dilakukan di Stasiun Barat, Geneng, Paron, Kedunggalar, dan Walikukun.
"Untuk paket JGMK, Stasiun Barat, Geneng, Paron, Kedunggalar, Walikukun ini stasiunnnya dibangun baru semua," kata Ixfan saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2019) siang.
Dengan dibangunnya beberapa stasiun di wilayah Daop 7 Madiun oleh Kemenhub, sangat memungkinkan ke depan digunakan naik turun penumpang khususnya Kereta Api lokal, agar bisa menunjang perekonomian warga sekitar.
“Kami sebetulnya juga berharap stasiun-stasiun tersebut bisa dimaksimalkan operasionalnya untuk naik turun penumpang, namun tidak semua KA bisa berhenti di semua stasiun, karena memang potensi penumpangnya tidak ada, nanti bukannya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, malah justru akan mengurangi," katanya.
Ia mencontohkan, semisal suatu KA berhenti di banyak stasiun, waktu tempuh dari Surabaya hingga Jakarta yang semestinya sekitar 10 jam hingga 12 jam, bisa menjadi molor atau lebih lama.
Ixfan mengatakan, stasiun merupakan suatu tempat terbuka atau tertutup terdiri dari beberapa jalur, dikuasai oleh Kepala Stasiun dengan batas wilayah kewenangannya di antara dua buah sinyal masuk.
Dalam tugasnya seorang Kepala Stasiun bertanggung jawab atas keselamatan perjalanan kereta api, keuangan stasiun, keamanan dan lain sebagainya.
Stasiun berdasarkan jumlah naik turun penumpang dibagi dalam beberapa kelas yaitu kelas besar tipe A,B,C, kelas 1, 2, dan 3.
Untuk Stasiun Baron saat ini, sesuai peraturan dinas masuk dalam kategori stasiun kelas 3 dengan system persinyalan elektrik.
Selain fungsi stasiun untuk naik turun penumpang atau barang, stasiun juga digunakan sebagai tempat persilangan maupun penyusulan.
“Tidak semua stasiun selalu digunakan naik turun penumpang atau barang, bisa juga hanya digunakan untuk persilangan dan penyusulan kereta api,” terang Ixfan.
Lebih lanjut Ixfan menjelaskan, sebelum suatu stasiun dijadikan tempat pemberhentian resmi kereta api sebagai tempat naik turun penumpang,
Itu membutuhkan proses, di antaranya dilakukan pengkajian terlebih dahulu.
Sesuai UU 23 th 2007 tentang Perekeretaapian Pasal 172, bahwa warga masyarakat bisa mengusulkan hal tersebut kepada pemerintahan setempat, kemudian dilakukan survey pasar seberapa banyak volume penumpang yang akan naik dan turun di Stasiun Baron, kelengkapan fasilitas pelayanan dan keselamatan, tarif tiket, serta sterilisasi stasiun juga harus terjamin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/audiensi-warga-baron-dengan-pemkab-dan-pt-kai-daop-7-madiun.jpg)