Berita Madiun
Tingkatkan Pelayanan, 12 Stasiun di Wilayah Daop 7 Madiun Dibangun
PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku operator jasa angkutan dengan kereta api, terus melakukan pengembangan stasiun
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Titis Jati Permata
“Tidak semua stasiun selalu digunakan naik turun penumpang atau barang, bisa juga hanya digunakan untuk persilangan dan penyusulan kereta api,” terang Ixfan.
Lebih lanjut Ixfan menjelaskan, sebelum suatu stasiun dijadikan tempat pemberhentian resmi kereta api sebagai tempat naik turun penumpang,
Itu membutuhkan proses, di antaranya dilakukan pengkajian terlebih dahulu.
Sesuai UU 23 th 2007 tentang Perekeretaapian Pasal 172, bahwa warga masyarakat bisa mengusulkan hal tersebut kepada pemerintahan setempat, kemudian dilakukan survey pasar seberapa banyak volume penumpang yang akan naik dan turun di Stasiun Baron, kelengkapan fasilitas pelayanan dan keselamatan, tarif tiket, serta sterilisasi stasiun juga harus terjamin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/audiensi-warga-baron-dengan-pemkab-dan-pt-kai-daop-7-madiun.jpg)