CPNS 2019

Perhatikan 9 Hal Ini agar Lolos Tes Administrasi CPNS 2019

Bila kamu berencana mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS 2019), jangan sekalipun menganggap remeh sembilan hal ini.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Jangan Anggap Remeh 9 Hal ini Agar Lolos Tes Administrasi CPNS 2019 

SURYA.co.id - Bila kamu berencana mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS 2019), jangan sekalipun menganggap remeh sembilan hal ini.

Para pendaftar CPNS kerap meremehkan sembilan hal ini dan membuat mereka tak lolos pada tahap awal yakni, seleksi administrasi.

Pasalnya, tak sedikit calon pelamar gagal di tahapan ini sehingga tidak bisa mengikuti SKD.

Untuk itu, mulai antisipasi berbagai kesalahan pada CPNS 2018 lalu yang tak sepatutnya terulang bagi pendaftar CPNS 2019.

Di antaranya mulai dari syarat administrasi tak lengkap sampai database kependudukan tak update.

Berikut ini sembilan hal yang tak boleh diremehkan saat mendaftar CPNS 2019.

1. Salah memasukkan NIK KTP dan KK

Pastikan nomor NIK dan KK yang tertera di KTP dan Kartu Keluarga sudah sesuai.

Salah satu nomor saja dapat mengakibatkan pelamar gugur di tes administrasi.

Maka, jangan lupa setelah memasukkan NIK dan KK untuk diperiksa kembali.

2. NIK dan KK tidak ditemukan

Pastikan NIK dan KK telah terdaftar di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat.

Jika belum terdaftar, dapat mengurusnya di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang telah siap sedia.

3. Salah memasukkan data

Jangan terburu-buru dalam memasukkan data di sscasn.bkn.go.id.

Pastikan kebenaran dari data dan periksa kembali.

Pahami tata cara pengisian kolom di sscasn.bkn.go.id.

4. Nama yang tidak sesuai

Periksa apakah nama di KTP sesuai dengan nama di dokumen lain.

Seperti akta, ijazah, transkrip nilai, dan lain-lain.

Jika berbeda karena salah cetak, harap diurus terlebih dahulu.

Jangan juga salah saat mengisi nama di sscasn.bkn.go.id.

5. Usia harus sesuai di persyaratan

Perhatian batas usia pada formasi yang dibutuhkan.

Jangan sampai usia melebihi batas yang ditetapkan.

Jika melebihi batas, pelamar memiliki kemungkinan untuk tidak lolos.

6. Jurusan harus sesuai

Perhatikan jurusan yang dibutuhkan oleh formasi.

Jangan nekad untuk mendaftar para formasi dengan jurusan yang tidak sesuai.

7. Nomor ijazah

Nomor ijazah harus sesuai dengan yang tertera.

Semua nomor harus ditulis dengan benar.

Meski sepele, kesalahan ini dapat membuat para pelamar gugur.

8. Tanggal ijazah

Tanggal ijazah yang dimaksud adalah tanggal tanggal diberikannya kelulusan, bukan tanggal yudisium (tanggal lulus).

Banyak pelamar yang keliru saat memasukkan tanggal.

9. Salah input

Dokumen yang dimasukkan harus sesuai dengan kolomnya.

Cermati kualifikasi dokumen yang diminta.

Jangan lupa pahami alur dan mekanisme pendaftaran.

Jadwal Lengkap CPNS 2019

Pengumuman: Oktober 2019

Pendaftaran: November 2019

Pengumuman Seleksi ADM: Desember 2019

Masa sanggah: Januari 2020

Pengumuman jadwal SKD: Januari 2020

Pelaksanaan SKD: Februari 2020

Pengumuman Hasil SKD: Maret 2020

Pelaksanaan SKB: Maret 2020

Integrasi nilai SKD & SKB: April 2020

Rincian Gaji CPNS 2019

Bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang sebentar lagu mendaftarkan diri, ada hal yang perlu kalian tahu mengenai besaran gaji yang akan diterima setelah lolos seleksi CPNS 2019.

Besaran gaji CPNS 2019 nanti akan disesuaikan pendidikan terakhir pendaftar yang digolongkan dalam beberapa kelompok.

Di antaranya, golongan IA, golongan IIA, golongan IIC, golongan IIIA, golongan IIIB, dan golongan IIIC.

Hal itu seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan PEmerintah NOmor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018) lalu.

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015 :

I A : Rp 1.486.500

IIA : Rp 1.926.000

IIIA : Rp 2.456.700

IIIB : Rp 2.560.600

IIIC : Rp 2.668.900

IIID : Rp 2.781.800

IVA : Rp 2.899.500

IVB : Rp 3.022.100

IVC : Rp 3.149.900

IVD : Rp 3.283.200

IVE : Rp 3.422.100.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved