Berita Surabaya

JPU akan Hadirkan 5 Orang Saksi untuk Sidang Kasus Jalan Gubeng Ambles

aksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki menyatakan untuk sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan lima saksi

Penulis: Samsul Arifin | Editor: irwan sy
SURYA.co.id/Samsul Arifin
Enam tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng, Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto (kiri), Ruby Hidayat Saputra Karya, Lawi Asmar serta Aditya Kurniawan (kanan). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki menyatakan untuk sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan lima saksi untuk keenam tersangka kasus Jalan Gubeng ambles.

Pihaknya masih akan memilih siapa saja yang akan dihadirkan.

"Kami pilah dulu, saksi yang kami hadirkan ada dua perkara dlm satu kesaksian. Dua perkara itu saksinya sama," ujar JPU Hari, Senin, (7/10/2019), setelah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat ditanya keenam tersangka ini tidak ditahan, Hari mengaku para tersangka kooperatif dan sudah mengganti kerugian segala macam.

Pengacara Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

"Bukan karena jatuhan hukuman," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan memanggil saksi dari yang mengizinkan proyek dan lainnya.

"Sementara kalau dalam saksi ada. Sama-sama kita dengarkan dulu lah ya, ini kan masih awal. Nanti kita lihat bersama, ini masih awal saksi kan banyak," terangnya.

Untuk diketahui, Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, yang terjadi pada 18 Desember 2018 lalu.

Mereka adalah Ruby Hidayat selaku Projek Manager PT Saputra Karya; Aris Priyanto selaku Side Manager dari PT NKE; Budi Susilo selaku Dirut PT NKE; Rendro Widoyoko selaku Manager PT NKE.

Lalu, Lasmi Awar Handrian selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan Aditya Kurniawan yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved