Lapor Cak
Manfaatkan e-Tilang, Jangan Nitip kepada Petugas Biar Tak Terkesan ada Pungli
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Fahrian Saleh Siregar membenarkan bahwa proses lewat e-tilang memang lebih mudah dan cepat.
SURYA.co.id | SIDOARjo - Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Fahrian Saleh Siregar membenarkan bahwa proses lewat e-tilang memang lebih mudah dan cepat.
"Kami juga menyarankan masyarakat memanfaatkan program ini. Selain lebih mudah, juga untuk mengantisipasi mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli)," kata Fahrian.
Ya, jika warga yang kena tilang menitip uang tunai ke polisi, kesannya memang ada pungli. Bisa jadi, ada petugas yang nakal kemudian memanfaatkan warga yang titip tilangan itu.
"Mending langsung bayar sendiri lewat Briva atau transfer ke Bank BRI. Agar tidak ada kecurigaan dipungli petugas. Prosesnya mudah kok," tandas mantan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim tersebut.
Hanya saja, diingatkan olehnya bahwa pembayaran tilang lewat Briva maksimalnya empat hari setelah dilakukan penilangan. Jika lebih dari itu, warga tetap harus mengambil tilang ke kejaksaan atau pengadilan.
Selain lewat e-tilang, cara lain mengurus tilangan adalah tetap mendatangi kejaksaan atau pengadilan. "Lebih baik diurus sendiri, jangan nitip. Biar tidak terkesan ada pungli," tandasnya.
Seperti diketahui, dari hasil analisa dan evaluasi (anev) Satlantas Polresta Sidoarjo jumlah pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2019 ini terbilang sangat tinggi. Hingga akhir bulan September lalu tercatat ada 98.685 pelanggaran yang ditilang oleh petugas.
Sementara yang hanya diberi teguran saja mencapai 17.557 pelanggaran. Artinya, sepanjang tahun ini ada 116.242 pelanggaran lalu lintas. Itupun hanya yang ketahuan petugas, yang lolos tentu masih sangat banyak.
Pelanggaran yang kena tilang terbanyak adalah pengendara tanpa SIM, mencapai 39.249, disusul pengendara tanpa helm sebanyak 21.261, dan pelanggaran rambu lalu lintas sebanyak 16.448 pelanggaran.
Kendaraan yang melanggar, sepeda motor sebanyak 92.175. Disusul MPU (mobil penumpang umum) 3.114 pelanggaran, dan ST Wagon sebanyak 1.566.
Pemkab Mojokerto: Pelaku Buang Sampah Sembarangan Perlu Disanksi |
![]() |
---|
Sampah Berserakan di Jalan Nasional Trowulan Kabupaten Mojokerto |
![]() |
---|
Banyak Warga Tidak Tahu Pasar Tradisional Buka Layanan Belanja Online |
![]() |
---|
Cara Mendapatkan Bantuan Pulsa dari Sekolah selama Belajar di Rumah terkait Pandemi Corona |
![]() |
---|
Belum Banyak yang Tahu, Siswa Bisa Minta Pulsa kepada Sekolah selama Belajar di Rumah |
![]() |
---|