Nasib Penyebar Video Hoax Yel-yel TNI Diganti 'Macane Dadi Kucing' yang Viral, Motifnya Terungkap
Nasib penyebar video hoax yel-yel TNI diganti 'Macan Jadi Kucing' yang viral di media sosial, kini telah diringkus polisi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Nasib penyebar video hoax yel-yel TNI diganti 'Macane Dadi Kucing' yang viral di media sosial, kini telah diringkus polisi
Video hoax yang menampakkan yel-yel TNI yang liriknya diganti menjadi nyanyian suporter sepakbola yang berbunyi, "Macane dadi Kucing. Meong. Meong. Meong", memang sempat viral di media sosial
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Polisi Tangkap 3 Penyebar Video Hoaks Yel TNI "Macan Jadi Kucing", Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka terkait video hoax tersebut
Hal itu diungkapkan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
"Tim Patroli Siber telah mengidentifikasi akun-akun media sosial yang menyebarluaskan video tersebut dan berhasil menjadikan video tersebut menjadi viral di tengah-tengah situasi kurang kondusif beberapa waktu lalu," kata Rickynaldo.
Video hoax tersebut beredar di saat pengamanan sejumlah demonstrasi menolak RKUHP dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Tersangka pertama berinisial DA (34), sebagai penyebar video tersebut untuk pertama kalinya di Facebook.
DA menyebarkannya melalui akun Facebook bernama Andika Phe-toys Betawie Gandul.
DA ditangkap di Cinere, Depok, pada Rabu (3/10/2019).
DA menyebarkan video tersebut dengan keterangan,
“Saya tau yg dimaksud bapak TNI ini macannya jadi kucing...???? Meong...meong..meong..“.
Kemudian, tersangka kedua yang berinisial MR (36) diamankan Polda Jabar pada hari yang sama.
MR menyebarkan video tersebut dengan akun Marrio Marrianto Rossoneri, disertai keterangan
"Terimaksih Mahasiswa pergerakanmu bisa membuat perubahan #macanedadikucing vidio hanya hiburan".
Tersangka terakhir, AR (32) ditangkap oleh Polda Jawa Timur di hari yang sama.
AR menyebarkan video itu melalui akun Rohman Abd. Berikut keterangan yang disertakan dalam unggahan AR,
"CURHATAN TNI (AD, AL, AU) SEJATINYA SAMA. DIREZIM JOKOWI SAJA TNI DI KEBIRI, ERA SOEKARNO (Jdr. Sudirman), Soeharto, BJ. HABIBIE, GUSDUR, SBY TNI MASIH PUNYA TARING, GILIRAN REZIM INI HARIMAUNYA ASIA BERUBAH MENJADI KUCING...“
Rickynaldo menuturkan bahwa para tersangka menyebarkan hoaks tersebut dengan maksud memecah-belah soliditas TNI-Polri.
"Motifnya maksudnya adalah terbawa suasana, kemudian menyebarkan dengan maksud memecah-belah sehingga proses pengamanan yang dilakukan aparat TNI dan Polri saat situasi minggu-minggu lalu yang kurang kondusif itu menjadi terganggu," ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah maksimal sembilan tahun penjara.
Kabar mengenai video hoax ini juga sempat diklarifikasi oleh Pusat Penerangan TNI melalui intagram resminya, Senin (30/9/2019)
"Jangan mudah percaya dg video yg gak jelas spt diatas ya #sobatpuspen" tulis akun instagram @puspentni
Hoax Brimob Bermata Sipit
Tak hanya TNI, kasus hoax sebelumnya juga pernah menyerang institui Polri
Foto anggota Brimob bermata sipit saat mengamankan aksi 22 Mei 2019 di kantor Banwaslu, Jakarta, Selasa (21/5/2019) menjadi sorotan viral setelah diunggah akun media sosial tertentu.
Hal ini beralasan karena dalam unggahannya, akun media sosial ini menuding anggota Brimob bermata sipit itu sengaja didatangkan dari China.
Bahkan akun ini terang-terangan menyebut anggota Brimob ini sengaja disiapkan untuk membantu polisi pendukung Jokowi-Maruf Amin.

Tudingan adanya Brimob bermata sipit didatangkan dari China pun terdengar di telinga petinggi Mabes Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal memastikan pria yang ada di foto tersebut benar-benar anggota Brimob Polri.
"Tidak ada, kita bantah itu.
Murni itu personil brimob, itu warga negara Indonesia," tegas Iqbal dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Di sisi lain, sebuah akun Facebook sempat memberikan klarifikasi mengenai identitas brimob yang dituding berasal dari Tiongkok tersebut.
Akun ini mengaku bahwa salah satu pria dalam foto yang dituduhkan itu adalah suaminya yang memang anggota Brimob Polri.
Dia mengunggah bukti foto-foto sang suami di beberapa acara yang mengenakan kopyah serta saat mengenakan seragam dinas.
"Tolong bantu luruskan...
bahwasanya kebenarannya tidak seburuk yang pihak tertentu katakan...
sumiku benar-benar anggota Brimob RI," tulisnya.
Di unggahan lain, wanita ini mengaku tidak gentar dengan isu yang dilayangkan ke sang suami.
"Allah sebaik-baiknya pelindung, Allah hakim maha adil... Allah lebih berhak menilai hambanya.. saya sebagai istri tidak gentar dengan yang beginian... dan tidak perlu menjelaskan apapun dengan info suami saya yang dihina seperti demikian, Biar Allah yang membalas yang baik, Allah pula yang membalas perbuatan buruk," tulisnya.

Dilansir dari Kompas.com (jaringan SURYA.co.id) dalam artikel 'Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Ada Anggota Brimob dari China', pelaku penyebar hoax foto anggota Brimob bermata sipit yang dituding dari China di aksi 22 Mei 2019 telah ditangkap.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah berhasil meringkus penyebar berita bohong tentang foto Brimob bermata sipit yang dituding import dari China.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan, tersangka berinisial SDA sudah mengakui perbuatannya.
Ia diringkus pada Kamis (23/5/2019) pukul 16.30 WIB di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Yang mana beliau ini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu, kelompok masyarakat berdasarkan SARA," kata Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Menurut keterangan polisi, pelaku menyebarkan hoax tersebut ke 3-4 grup di aplikasi pesan instan WhatsApp (WA).
Rickynaldo mengatakan, foto yang digunakan pelaku adalah tangkapan layar atau capture swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota.
"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang di belakang dia ini adalah polisi-polisi dari negara lain," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah enam tahun penjara beserta sejumlah denda yang diatur dalam UU.