Senin, 27 April 2026

Berita Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Masih Ragu dengan Kelonggaran Pembahasan PAK dari Pemprov Jatim, Ini Sebabnya

Pembahasan PAK (perubahan anggaran keuangan) 2019 masih menjadi polemik serius di lingkungan DPRD Sidoarjo

Penulis: M Taufik | Editor: irwan sy
surya/irwan syairwan
Suasana paripurna di DPRD Sidoarjo 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Pembahasan PAK (perubahan anggaran keuangan) 2019 masih menjadi polemik serius di lingkungan DPRD Sidoarjo. Mereka masih ragu, apakah melaksanakan pembahasan itu berdasar kelonggaran yang diberikan oleh Gubernur Jawa Timur, atau tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.

Berdasar UU no.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pembahasan evaluasi APBD dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) dan diberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak turun evaluasi dari Gubernur. Dengan aturan ini, jelas tidak mungkin PAK dibahas.

Karena sejauh ini belum ada Banggar, dan masa tujuh hari juga sudah lewat karena evaluasi dari Gubernur Jatim sudah turun sejak tanggal 10 September 2019 lalu.

"Karena semua daerah di Jawa Timur belum bisa melakukan itu, Pemprov Jatim memberikan kelonggaran, yakni penambahan waktu untuk pembahasan," kata Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Bambang Riyoko, Selasa (24/9/2019).

Namun, menurut kader PDIP tersebut, pihaknya bakal membahas ini terlebih dulu.

"Hari Rabu besok kami akan membahasnya bersama semua unsur pimpinan dewan," sambung dia.

Dewan sepertinya masih ragu dengan kelonggaran itu, sehingga perlu melakukan pembahasan dulu di internal, kemudian juga bakal berkonsultasi ke pihak yang berwenang untuk memutuskan langkah terkait pembahasan PAK 2019.

"Rapat pimpinan dewan besok, agenda utamanya tentang itu. Kemudian juga membahas terkait komisi-komisi di dewan serta alat kelengkapan lain. Termasuk Banggar dan Banmus," tukas Kayan, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari Gerindra.

Pembahasannya nanti, seputar pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dan terkait PAK.

"Kami perlu mengkaji, apakah kelonggaran itu melanggar aturan atau tidak jika kami lakukan," tukas Kayan.

Pada PAK 2019 Ini ada tambahan anggaran sebesar Rp 600 miliar dari nilai APBD sebanyak Rp 4,9 triliun menjadi Rp 5,4 triliun.

Jika PAK terlewatkan, artinya ada Rp 600 miliar tidak bisa dibelanjakan alias sia-sia.

Tapi jika dipaksakan tetap dibahas, ada persoalan lain yang juga mengganjal, yakni pelaksanaan program yang tinggal tiga bulan lagi.

Apalagi jika pembahasan PAK tak segera tuntas.

Jika PAK rampung awal bulan depan, artinya tinggal 2,5 bulan tersisa.

Tentu bukan hal yang gampang melaksanakannya, apalagi, dua tahun terakhir, pengalaman di Pemkab Sidoarjo juga banyak proyek yang molor tak terselesaikan.

"Teknis pelaksanaan program itu kewenangan OPD (organisasi perangkat daerah). Jadi, apakah nutut atau tidak waktunya, tentu akan kami tanyakan ke mereka saat pembahasan nanti. Jangan sampai jadi program sia-sia," tandas Kayan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved