Berita Pasuruan

Kuasa Hukum Pejabat Dispora Kabupaten Pasuruan Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

LW dijebloskan penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2017 yang diduga kuat melibatkannya, Kamis (19/9/2019) sore.

surya.co.id/galih lintartika
LW, tersangka kasus dugaan korupsi APBD tahun 2017 senilai Rp 918 juta 

SURYA.co.id | PASURUAN - Salah satu kuasa hukum LW, tersangka kasus dugaan korupsi APBD tahun 2017 senilai Rp 918 juta, Elisa mengaku akan mengirimkan surat penangguhan Penahanan untuk kliennya.

LW dijebloskan penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2017 yang diduga kuat melibatkannya, Kamis (19/9/2019) sore.

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga di Dispora Kabupaten Pasuruan ini menjadi tersangka karena diduga kuat terlibat aktif dalam kongkalikong mark up anggaran tahun 2017.

LW membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 918 juta. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ya ini sementara kami terima dulu, klien kami ditahan. Nanti, kami tim kuasa hukum akan menyusun rencana untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," katanya.

Ia menyampaikan, pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan banyak hal. Terutama, kesehatan yang bersangkutan.

LW depresi dan kesehatannya terus menurun.

"Klien kami terlihat sangat shock. Dia sakit, makanya kami akan tangguhkan. Semisal diizinkan , kami akan mengikutinya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," urainya.

Sekali lagi, Elisa menegaskan dalam hal ini kliennya ini hanya korban.

Ia menerangkan, LW ini hanya mengikuti arahan dan petunjuk pimpinan.

Ia pun juga menuding bahwa yang selama ini permainan adalah PPTK dan bendahara, tanpa melaluinya.

"Intinya, klien saya ini sebagai bawahan manut dan patuh atas perintah pimpinan. Jadi , tak ada unsur apapun di sana. Dia juga tidak menikmatinya,"jelasnya.

Ia mengaku akan menempuh langkah hukum lainnya. Termasuk pihak - pihak yang juga wajib mempertanggung jawabkan perbuatan ini.

Ia menyebut, kliennya bukan hanya satu-satunya tersangka.

"Harus ada tersangka lain. Yang salah bukan klien saya, tapi orang lainnya, dan ini merugikan klien saya. Kejaksaan harus berani mengungkap tersangka lainnya," urainya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra menanggapi rencana pengiriman surat penangguhan penahanan LW dengan santai.

"Kami akan mempertimbangkan penangguhan ini. Tapi itu nanti menunggu prosesnya lebih lanjut," pungkas dia.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved