Berita Surabaya
BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Status DPO pada Veronica Koman
Statis DPO ini dilakukan setelah Veronica tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jatim, Rabu (18/9/2019).
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Veronica Koman.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahap gelar perkara dan upaya paksa pada pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ini.
"Kami setelah melakukan gelar perkara dan mengeluarkan DPO. Kami sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Polda Jatim, Jumat (20/9/2019).
Luki mengatakan dari penggeledahan tersebut, ada sejumlah berkas yang dibawa polisi.
"Sementara masih diteliti dokumennya," kata dia.
Status DPO ini dilakukan setelah Veronica tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jatim, Rabu (18/9/2019).
"Sudah beberapa tahap pemanggilan pertama, kedua, tidak hadir. Setelah itu kami melakukan upaya paksa dan DPO. Selama yang bersangkutan ada di Indonesia, siapapun masyarakat mengetahui bisa memberikan informasi kalau anggota polri yang melihat bisa penangkapan dan upaya paksa," tutup Luki.