Persebaya Surabaya
Kompetisi Persebaya Seri A, Anak Bangsa Gusur Untag Rosita di Puncak Klasemen
Merampungkan 8 pertandingan, Anak Bangsa berhak memuncaki klasemen dengan 19 poin.
Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Posisi Untag Rosita yang menguasai puncak klasemen hingga beberapa pekan Kompetisi Kapal Api Persebaya (KKAP) 2019 Seri A, berubah.
Untag Rosita digusur Anak Bangsa yang memimpin klasemen.
Merampungkan 8 pertandingan, Anak Bangsa berhak memuncaki klasemen dengan 19 poin.
Nilai yang sama juga dicatat Untag Rosita, tapi kalah agresivitas gol dibanding Anak Bangsa.
Anak Bangsa menjadi pemuncak klasemen, berket kemenangan 2-0 atas Untag Rosita di Lapangan Brigif-1 Marinir, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, 13 September 2019.
Pertandingan sarat gengsi ini berlangsung ketat sejak awal laga.
Lini depan Untag Rosita mengandalkan Brian Rizki Ramadhan dan Anas Ridhlo Amansyah gagal menjebol gawang Anak Bangsa yang dijaga Stevanno Alexsnder Pietersz.
Pun demikian dengan serangan dari Pramuditya Bintang P. dan Adam Adi Cahyono tak mampu membawa Anak Bangsa mencetak gol.
Anak Bangsa meningkatkan serangan di babak kedua. Hasilnya, dua pemain pengganti sukses membobol gawang Untag Rosita yang dikawal Dimas Ridho Su'udi.
Dua pencetak gol Anak Bangsa, yakni Aditya Arief dan Risky Ramadhan.
Sementara itu, Indonesia Muda berhasil menang atas HBS 1-0 pada pertadningan, Senin (26/8/2019) sore.
Gol kemenangan Indonesia Muda dihasilkan melalui M Zidaan menit ke-45.
Tambahan tiga poin mengantarkan Indonesia Muda menempati posisi keempat klasmeen sementara dengan koleksi 14 poin dari 8 laga yang sudah dijalani.
Sedangkan posisi ketiga jadi milik Putra Surabaya dengan mengumpulkan 16 poin.
Sementara di Seri B, Sasana Bhakti (Sakti) menggunduli Polda Jatim dengan skor 4-0.
El Faza masih kokoh di puncak klalsemen Seri B. Mereka bertengger di puncak dengan nilai 19 dari 7 laga.
Sedangkan Putra Mars dan Bintang Angkasa menempelnya di posisi kedua dan ketiga.
Mereka masing-masing mengumpulkan nilai 13.