Nyelinap di Kamar Gadis Belia, Ayah Angkat Ini Rudapaksa Korban, Malam Sebelumnya Pacar si Gadis

Diam-diam menyelinap diam-diam menyelinap ternyata, ayah angkat ini langsung rudapaksa korban. Padahal, malam sebelumnya pacar si gadis melakukannya.

Editor: Iksan Fauzi
surya.co.id/ahmad zaimul haq
ILUSTRASI. Nyelinap di Kamar Gadis Belia, Ayah Angkat Ini Rudapaksa Korban, Malam Sebelumnya Pacar si Gadis 

Diam-diam menyelinap

Di kamar gadis belia malam hari

Ternyata, ayah angkat ini

Langsung rudapaksa korban

Padahal, malam sebelumnya pacar si gadis melakukannya

---------------------------------------------

SURYA.co.id | TANJUNGPINANG - Sungguh tragis nasib gadis belia di Tanjungpinang.

Dalam waktu 24 jam, dua pria memaksanya berhubungan badan.

Setelah pacar korban, giliran ayah angkat merudapaksanya.

Ayah angkat  berinisial DH itu pun ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, kasus asusila tersebut dilaporkan oleh korban pekan lalu.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku adalah ayah angkat korban sendiri," kata Alie melalui telepon, Senin (16/9/2019).

Berhubungan Badan 4 Wanita Lawan 3 Pria di Kamar Hotel Berakhir Miris, Awalnya Bermain Ludo

Dukun Palsu Tiduri Siswi SMP Berkali-kali karena Sering Kesurupan, Berikut Modus dan Kronologinya

Ilustrasi
Ilustrasi (Youtube)

Kronologi

Perbuatan itu terjadi berawal saat korban sedang tidur di kamarnya.

Pelaku kemudian masuk ke kamar korban secara diam-diam, Kamis (12/9/2019).

Melihat korban tertidur lelap, pelaku langsung merudapaksa korban.

Namun tidak berselang lama, korban tersadar dan berontak.

Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Berada di bawah ancaman, korban yang masih berumur 17 tahun tersebut terpaksa menuruti keinginan ayah angkatnya.

Bahkan dalam satu malam, pelaku dua kali menggagahi korban.

Tidak saja menangkap ayah angkat korban, polisi juga mengamankan kekasih korban yang juga melakukan perbuatan asusila itu kepada korban, Rabu (11/9/2019) malam.

Hasil pemeriksaan, korban mengakui sebelum dipaksa oleh orangtua angkatnya berhubungan badan, korban juga digagahi pacarnya.

"Karena korban masih di bawah umur, pacarnya juga sudah kita tangkap dan kami lakukan penahanan. Kedua pelaku kami proses dalam kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

Ilustrasi
Ilustrasi (Youtube)

Dukun palsu tiduri siswi SMP

Seorang dukun palsu di Karawang

Berbuat kurang ajar karena meniduri siswi SMP 2 kali

Siswi itu berobat lantaran sering kesurupan

Inginnya sembuh dari kesurupan, siswi SMP ini malah jadi korban pemerkosaan oleh dukun palsu, yang ternyata pekerjaannya sebagai petani.

Dukun palsu berinisial MS (43) di Cilamaya itu kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, MS sudah dua bulan membuka praktik.

MS mengaku bisa mengobati gangguan supranatural.

Korban pun diantar orangtuanya untuk berobat lantaran kerap kesurupan.

"Bunga (bukan nama sebenarnya-red) sering kesurupan di rumah dan di sekolah," kata Bimantoro, ditemui di Mapolres Karawang, Senin (16/9/2019).

Di rumah MS, korban diajak ke salah satu ruangan, yang ternyata adalah kamar.

Bukannya mengobati, di kamar itu, korban ditiduri.

Setelah melampiaskan perbuatan bejatnya, MS meminta orangtua korban agar membawa anaknya lagi.

MS juga mengatakan pengobatan belum selesai.

Sehingga, pada kunjungan kedua, korban lagi-lagi digiring ke salah satu kamar.

Ilustrasi
Ilustrasi (PIXABAY)

“Korban diancam, apabila tidak mau melayani, korban bisa gila,” kata Bimantoro.

Pemerkosaan itu terus berlangsung pada kunjungan berikutnya.

Perbuatan bejat MS terungkap saat korban sudah tidak tahan dan menceritakan semua perbuatan tersangka ke orangtuanya.

Keluarga korban yang kesal langsung mendatangi rumah tersangka dan melapor ke Unit PPA Polres Karawang.

“Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” tambah Bimantoro.

Pemerkosaan itu terus berlangsung pada kunjungan berikutnya.

Perbuatan bejat MS terungkap saat korban sudah tidak tahan dan menceritakan semua perbuatan tersangka ke orangtuanya.

Keluarga korban yang kesal langsung mendatangi rumah tersangka dan melapor ke Unit PPA Polres Karawang.

“Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” tambah Bimantoro.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved