Daftar Sanksi KPI untuk Film Kartun Spongebob SquarePants, Ternyata Sudah 3 Kali
Tak Cuma Sekali, ini Daftar Sanksi KPI yang Pernah Diberikan untuk Animasi Spongebob SquarePants
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Untuk kesekian kalinya animasi atau film kartun Spongebob SquarePants kembali terkena sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sanksi yang dilayangkan KPI ini tentu bukan tanpa alasan. Hal itu lantaran, animasi Spongebob SquarePants dinilai mengandung unsur kekerasan di beberapa adegannya.
Keterangan tersebut seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, seperti dikutip dalam artikel "KPI Beri Sanksi SpongeBob SquarePants, Ini Penyebabnya".
• Link Live Streaming MotoGP San Marino 2019, Malam Ini Jam 19.00 WIB, Disiarkan di Trans7
• UPDATE MotoGP San Marino 2019, Marc Marquez Waspadai Andrea Dovizioso, Juara Tahun Lalu

"Bahwa program siaran 'Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie' yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo, Minggu (15/9/2019).
Berikut ini SURYA.co.id rangkum sejumlah sanksi yang pernah diterima oleh animasi buatan Stephen Hillenburg itu.
1. Tahun 2014
Spongebob SquarePants kali pertama menerima sanksi dari KPI pada tahun 2014 lalu.
Sanksi yang diberikan KPI kala itu berupa peringatan yang tercantum dalam laman resmi KPI dengan nomor 2200/K/KPI/09/14 pada 19 September 2014.
Saat itu KPI berpendapat, tayangan tersebut memiliki dampak buruk bagi perkembangan fisik dan mental anak karena mengandung muatan kekerasan fisik, penggunaan senjata tajam, kata-kata kasar, adegan berbahaya, muatan pornografi, hingga unsur mistis.
Tak ayal, kabar itu menjadi perbincangan masyarakat Indonesia, terutama para penggemar serial animasi jenaka asal Amerika ini.
Tagar #savespongebob lalu menjadi trending topic di twitter Indonesia, beragam meme berisi kritik kepada KPI pun muncul.
2. Tahun 2016
Pada pertengahan 2016, masyarakat Indonesia kembali digemparkan dengan pemotongan adegan hingga penerapan sensor pada sejumlah adegan serial animasi Spongebob Squarepants.
Sebagai contoh, karakter Sandy Tupai disensor karena mengenakan bikini.
Banyak netizen menduga, sensor berupa pengaburan terhadap tayangan kartun tersebut atas kebijakan KPI.
Meski demikian, ketika itu Komisioner KPI Pusat Agatha Lily mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kebijakan untuk melakukan sensor pengaburan terhadap program kartun dan animasi.
Menurut dia, KPI juga tidak pernah meminta lembaga sensor untuk mengaburkan adegan-adegan tertentu dalam film kartun.
"Tidak pernah kami minta melakukan blur atau pengaburan gambar animasi seperti itu. Kami tidak ada kebijakan itu," kata Agatha.
Meski sensor atau pemotongan gambar dilakukan oleh lembaga sensor film, lanjut Agatha, namun lembaga penyiaran memiliki kewenangan untuk melakukan quality control (QC) berupa editing atau pengaburan jika ada yang dianggap tak layak tayang.
Adapun mengenai kriteria gambar-gambar yang harus disensor, kata dia, di antaranya jika gambarnya memperlihatkan bagian tubuh yang tidak pantas, khususnya perempuan dewasa.
Selain itu, gambar kekerasan dan sadisme, seperti adegan pemukulan, menusuk, menendang, dan menembak hingga keluar darah.
3. Tahun 2019
Spongebob SquarePants tahun 2019 ini kembali mendapat teguran dari KPI.
Hal itu lantaran animasi yang menggambarkan suasana bawah laut itu, terindikasi menampilkan adegan kekerasan.
Sanksi tersebut dikeluarkan KPI secara tertulis untuk program yang ditayangkan GTV "Bis Movies Family: The Spongebob SquarePants Movie".
Kemudian pada 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 pada segmen "Rabbids Invasion" yang terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain.
Mulyo merinci, tindakan kekerasan yang dimaksud adalah adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.
Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.