Berita Tuban
Di Tuban, Tiga Orang Diringkus BNNK Gara-Gara Miliki Sabu Lebih dari Tiga Gram
Keduanya menyebut mendapatkan barang haram itu dari Utomo yang tak lain sebagai bandar, warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | TUBAN - Tiga orang diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Tuban.
Tiga orang tersebut di antaranya Pandi, Rohman dan Utomo (32), yang ketiganya masih warga Tuban.
Mereka ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala BNNK Kabupaten Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan, penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Lalu dilakukan penyelidikan sesuai dengan ciri pelaku di jalan raya empat titik kecamatan, di antaranya Kerek, Montong, Tambakboyo dan Bancar.
Kedua pelaku yang sebagai pengguna yaitu Pandi dan Rohman ditangkap di sebuah warung turut Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo.
"Dua pengguna diamankan Selasa (10/9/2019) dengan barang bukti 0,63 gram sabu, di simpan di bungkus rokok dan casing belakang hand phone," Ujarnya saat ungkap kasus, Jumat (13/9/2019).
Dia menjelaskan, setelah dua pelaku diamankan lalu dilakukan pengembangan kasus tersebut.
Hingga keduanya menyebut mendapatkan barang haram itu dari Utomo yang tak lain sebagai bandar, warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek.
Dari tangan Utomo, petugas mengamankan empat paket sabu dengan jumlah berat total 2,57 gram.
"Total sabu yang diamankan baik dari pengguna maupun bandar yaitu 3,28 gram. Beserta barang bukti lainnya perangkat untuk nyabu juga diamankan," ujarnya.
Dari tangan bandar, diamankan hand phone, satu sepeda motor, dua soft gun, timbangan, struk transaksi transfer, dan uang tunai jutaan rupiah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun.