Berita Pasuruan
Kasus Dugaan Korupsi di Dispora Kab Pasuruan Disebut Siap Naik ke Tahap Dua
Kasus dugaan korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan disebut telah siap naik ke tahap dua.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Parmin
SURYA.co.id | PASURUAN - Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Pasuruan yang merugikan keuangan negara Rp 918 juta siap memasuki tahapan baru.
Setelah berkutat dengan penyelesian administrasi tersangka Lilik Wijaya (LW) mantan Kabid Dispora, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menyatakan prosesnya selesai.
Selesai ini untuk proses penyelesain berkasnya. Artinya, berkas sudah dibendel dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra menjelaskan, dalam kasus dengan tersangka LW, semua proses administrasi dan berkasnya lengkap.
"Kami siap menaikkan ke tahap II," kata Denny saat ditemui, Rabu (11/9/2019) sore.
Jika di Tahap II, otomatis semua alat bukti, berkas dan bukti lain yang berkaitan dengan kasus ini termasuk tersangka LW juga akan dilimpahkan.
"Nanti kam masih menunggu pimpinan untuk penyelesaian akhir. Pimpinan masih di luar kota. Yang jelas, LW akan kami tahan untuk kepentingan tahap 2 ini," paparnya
Kapan waktunya ? Denny belum bisa memastikannya. Ia berjanji pelimpahan tahap 2 akan dilakukannya dalam jangka waktu dekat ini. Bisa dikatakan, tak lama lagi kasus ini akan mulai disidangkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kasi-pidana-khusus-pidsus-kejari-kabupaten-pasuruan-denny-saputra.jpg)