TERBARU - Usia 40 Tahun Masih Bisa Daftar CPNS, Ini Jabatan yang Bisa Diisi
Bagi Anda yang berusia 40 tahun, kini bisa melamar CPNS 2019. Sebab, Presiden Jokowi telah menandatangani Kepres bagi pelamar usia tersebut.
Bagi Anda yang berusia 40 tahun
Kini bisa melamar CPNS 2019
Presiden Jokowi telah menandatangani Kepresnya
---------------------------------------------
SURYA.co.id | JAKARTA - Batas usia untuk melamar calon pegawai negeri sipil ( CPNS) kini tak hanya 35 tahun.
Dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019, warga negara Indonesia yang berusia 40 tahun masih bisa melamar CPNS 2019.
Namun, pelamar usia segitu hanya bagi lulusan Strata 3 (doktoral) untuk jabatan-jabatan tertentu.
Yakni, Dokter;
1. Dokter Gigi; Dokter Pendidik Klinis;
2. Dosen;
3. Peneliti;
4. Perekayasa
"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.
Dibuka akhir September
Info resmi mengenai jadwal rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akhirnya terungkap
Info resmi jadwal rekrutmen CPNS 2019 ini diungkapkan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Catat, Ini Jadwal Rekrutmen CPNS 2019', Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir mengungkapkan pengumuman lengkap soal rekrutmen bisa dilihat di laman Kemenpan RB.
Dikutip dari laman resmi tersebut, Sekretaris Menteri PAN RB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan, pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan dilakukan sekitar akhir September atau awal Oktober tahun ini.
"Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing," kata Dwi Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (10/9/2019).
Dijelaskan, saat ini Kemenpan RB tengah melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 baik untuk instansi pusat atau daerah.
"Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing yang antara lain akan berisi: jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran," lanjut Dwi Wahyu.
Selain hal yang disebutkan tersebut, lanjut Dwi Wahyu, masyarakat diimbau selalu waspada terhadap segala kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan pengadaan CPNS.
Dwi Wahyu menegaskan, dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tak ada seorang pun yang dapat membantu kelolosan seseorang agar dapat diterima menjadi CPNS.
"Meskipun telah diingatkan tentang hal ini berkali-kali, masih saja terdapat anggota masyarakat yang tertipu. Hal ini jangan sampai terjadi lagi," ujar Dwi Wahyu.
Dalam rilis tersebut, Kemenpan RB juga memberikan tambahan informasi mengenai informasi yang beredar berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, khususnya terkait persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS pada enam jabatan, yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Berikut tambahan penjelasannya:
Bagi pendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.
Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen peneliti, dan perekayasan yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.
Pelaksanaan tes penerimaan CPNS 2018 lalu. Seleksi CPNS 2019 Kembali Digelar, Berikut Persiapan BKD Jatim Soal Jadwal dan Formasi Kebutuhan
Pelaksanaan tes penerimaan CPNS 2018 lalu. Seleksi CPNS 2019 Kembali Digelar, Berikut Persiapan BKD Jatim Soal Jadwal dan Formasi Kebutuhan (Tribunnews.com)
Persyaratan umum kemungkinan sama dengan seleksi CPNS sebelumnya.
Merujuk pada seleksi CPNS 2018, ada beberapa dokumen utama yang bisa disiapkan.
Berikut daftarnya :
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah Transkrip nilai
- Pas foto Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Pada rekrutmen CPNS 2018, sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diwajibkan membuat akun SSCN terlebih dahulu.
Sementara itu, jika alur pendaftaran CPNS 2019 masih sama seperti tahun lalu, tahapannya seperti di bawah ini:
1. Pelamar membuka web sscn.bkn.go.id dan membuat akun SSCN. Informasi penerimaan CPNS biasanya tersedia di portal SSCN.
2. Panduannya seperti ini:
- Untuk melakukan pendaftaran, pelamar memilih menu registrasi
- Pelamar mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga
- Pelamar mengisikan alamat e-mail aktif, password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan
- Pelamar mengunggah pas foto ukuran 120-200kb dengan format .JPG atau .JPEG.
- Lalu, cetak dan simpan kartu informasi akun SSCN Anda.
3. Pelamar melakukan login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Pelamar melengkapi data dan mengunggah dokumen:
- Pelamar mengunggah foto diri (selfie) memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya
- Pelamar melengkapi biodata dengan benar
- Pelamar memilih instansi, formasi, dan jenis jabatan sesuai pendidikan (pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi)
- Pelamar melengkapi data pada form yang tersedia.
- Pastikan mengisi data dengan benar. Simpan data yang telah dicek di-resume.
- Sekali lagi, pastikan data terisi dengan lengkap dan benar.
- Data yang telah diklik kirim tidak dapat diubah dengan alasan apa pun
- Pelamar mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
- Pelamar mengecek isian yang telah dilengkapi pada form resume.
- Setelah itu, cetak kartu pendaftaran SSCN.
- Kartu pendaftaran SSCN menjadi bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui portal SSCN.
5. Langkah selanjutnya akan dilakukan oleh tim verifikator instansi.
Tim verifikator akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan oleh pelamar berdasarkan syarat pendaftaran.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai ketentuan instansi.
Jika lolos, pelamar akan melakukan serangkaian tes yang telah ditentukan.
Tahun sebelumnya, informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi CPNS terkait.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelamar CPNS Kini Boleh Berusia 40 Tahun, untuk Posisi Apa Saja?"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/cpns-lamongan.jpg)