Berita Blitar

Penambang Pasir yang Berbuat Asusila pada Bocah 5 Tahun di Blitar Ngaku Sebulan Tak 'Dijatah' Istri

Toyib sebenarnya sudah punya istri dan satu anak. Selama ini, kondisi rumah tangganya juga baik-baik saja.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
M Toyib, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diperiksa di ruang Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, Selasa (10/9/2019). 

Heri mengatakan kasus asusila itu terjadi pada Senin (2/9/2019).

Pelaku mencabuli korban di rumah paman korban yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Rumah paman korban saat itu dalam kondisi sepi.

"Aksi pelaku dipergoki oleh ibu korban. Saat kepergok, pelaku berusaha memakai celananya," ujar Heri.

Menurut Heri, dari hasil visum korban mengalami luka di salah satu bagian tubuhnya.

Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 atau pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved