Dukun Santet Disewa Aulia Kesuma Diburu Polisi, 7 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan, Ini Daftarnya

Dukun santet yang disewa Aulia Kesuma sedang diburu oleh Polda Metro Jaya. Dukun santet itu yang nyantet Pupun Sadili dan Dana.

Editor: Iksan Fauzi
tribun jakarta
2 Algojo Merasa Ditipu Aulia Kesuma, Sebut Sosok yang Menghipnotis hingga Akhirnya Mau Membunuh 

Dukun santet yang disewa Aulia Kesuma

Sedang diburu oleh Polda Metro Jaya

Dukun santet itu yang nyantet Pupung Sadili dan Dana

--------------------------------------------

SURYA.co.id | JAKARTA - Terungkap satu lagi tersangka yang masih dikejar-kejar aparat kepolisian dalam kasus istri bunuh suami dan anak tiri lalu dibakar di Sukabumi beberapa waktu lalu.

Tersangka itu adalah dukun santet yang pernah disewa oleh Aulia Kesuma untuk menyantet Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23).

Dukun santet ini direkrut oleh Sugeng. Namun, ilmu santetnya tak mempan untuk menghabisi nyawa bapak dan anak itu.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (6/9/2019).

"Kami masih cari satu orang lagi. Yakni dukun santet yang gagal menyantet korban. Dia direkrut Sugeng, tersangka sebelumnya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/9/2019).

Saat ini, kata Argo, sudah ditetapkan 7 tersangka dalam kasus ini.

Pupung Rasakan Kejanggalan pada Aulia Kesuma Setelah Berhubungan Badan Terakhir Sebelum Dibunuh

UPDATE Bukan Hanya Aulia Kesuma & Pembunuh Bayaran Saja Berperan, Ada Satu Sosok Tersangka Lain

Seperti diketahui Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polda Lampung berhasil membekuk tiga orang yang menjadi buronan polisi, terkait kasus pembunuhan ayah dan anak, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23).

Sebanyak tiga tersangka baru yang berhasil dibekuk adalah K alias Tini (43), RS alias Rodi (36), dan S alias Alpat (20).

Rekonstruksi Aulia Kesuma, sempat dikomentari warga
Rekonstruksi Aulia Kesuma, sempat dikomentari warga (YouTube Kompas TV)

Tini merupakan mantan pembantu Aulia Kesuma (45), otak pembunuhan kasus ini yang merupakan isteri muda korban alias Pupung.

Tini kemudian mengenalkan suaminya RS alias Rodi, ke Aulia untuk merencanakan pembunuhan Pupung dan Dana.

Karenanya RS alias Rodi mengajak S alias Alpat, anak angkatnya untuk membunuh Pupung dan Dana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan S alias Alpat dan Rodi sebenarnya akan mengeksekusi Pupung dan Dana, bersama Agus dan Sugeng, dua tersangka sebelumnya.

"Tersangka Alpat inilah yang merencanakan dan menyarankan agar tercipta kebakaran di rumah korban saat korban sudah dilumpuhkan. Alpat merencanakan kebakaran terjadi dengan melubangi tangki bensin mobil, sehingga bensin menetes dan terjadi kebakaran," kata Suyudi dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/9/2019).

Aulia Kesuma Incar Uang Rp 4 Miliar, Pantas Bunuh Suami dan Anak Tirinya secara Keji
Aulia Kesuma Incar Uang Rp 4 Miliar, Pantas Bunuh Suami dan Anak Tirinya secara Keji (Kolase/Kompas.com)

Namun kata Suyudi saat hari eksekusi dan para eksekutor menuju rumah korban bersama dua otak pembunuhan, Alpat merasa ketakutan.

"Ia lalu bilang ke Rodi, kalau dia takut melakukan pembunuhan. Sehingga Rodi menyuruh Alpat agar pura-pura kesurupan. Sehingga di mobil Alpat ini pura-pura kesurupan," kata Suyudi.

Karenanya, Alpat diantar kembali oleh Rodi ke hotel di Kalibata dan mereka tidak turut serta melakukan eksekusi bersama Agus, Sugeng, Aulia dan Kelvin.

"Meski begitu mereka turut serta merencanakan pembunuhan dan menyiapkannya," kata Suyudi.

Karenanya mereka juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiganya dibekuk petugas gabungan Polda Lampung dan Polda Metro dari rumah orangtua Rodi di kawasan kebun kopi di Dusun 4 Desa Kota Dalam, Kecamatan Mekakau Ilir Oku Selatan, Sumatera Selatan, Kamis (5/9/2019).

"Ketiganya diketahui turut serta merencanakan pembunuhan kepada Pupung dan Dana," kata Argo.

Karenanya kata Argo mereka juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP.

Alasan Tak Terduga Aulia Kesuma Berbubungan Badan Sebelum Bunuh Suami dan Anak Tirinya
Alasan Tak Terduga Aulia Kesuma Berbubungan Badan Sebelum Bunuh Suami dan Anak Tirinya (Instagram)

Dengan adanya tiga tersangka baru ini kata Argo, maka total tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini adalah sebanyak 7 orang.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini Yakni Aulia Kesuma dan anaknya Kelvin sebaagai otak pembunuhan serta Agus dan Sugeng, asal Lampung yang membantu aksi pembunuhan dengan dibayar oleh Aulia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan peran ketiganya turut serta merencanakan dan menyiapkan aksi pembunuhan.

"Tersangka Rodi ini sempat bersama Aulia dan Kelvin serta Alpat ke Jogja mencari dukun untuk menyantet korban. Namun di sana gagal mendapatkan dukun santet," kata Suyudi.

Setelah itu kata Suyudi RD dan Alpat merubah rencana menyantet korban menjadi menembak korban dengan senjata api.

"RD diberi uang dua kali Rp 25 Juta dan Rp 10 Juta untuk mencari senjata api, tapi juga tak berhasil," kata Suyudi.

Hingga akhirnya kata dia Alpat merencanakan hendak membakar korban dengan membocorkan selang bensin mobil korban.

"Alpat ini menganjurkan membakar korban dengan cara menusuk selang tengki mobil sehingga bensin keluar dengan cara menetes dan memicu kebakaran," katanya.

Bahkan pada saat perencanaan pembunuhan di parkiran Alfa Expres di Kalibata, kata Suyudi, Alpat melakukan pengecekan langsung ke kolong mobil Calya untuk dilihat bisa tidaknya mobil dibocorkan.

"Setelah selesai melakukan pengecekan selang
mobil Calya tersebut, Alpat memastikan bisa dibocorkan. Ia kemudian menyampaikan hal ini ke empat tersangka sebelumnya yakni Aulia, Kelvin, Agus dan Sugeng," kata Suyudi.

Sementara peran Tini katanya memperkenalkan suaminya Rodi ke Aulia untuk membantu perencanaan pembunuhan.

"Karenanya ia datang ke Jakarta bersama Rodi dan Alpat. Tini juga mendengar dan melihat tersangka Aulia, Rodi dan Alpat merencanakan pembunuhan," katanya.

Para tersangka kata Suyudi akan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan biasa.

"Yang ancaman hukumannya maksimal mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun," kata Suyudi.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved